Pengeroyok Suporter Persija Hingga Tewas Divonis 3,5 dan 3 Tahun Penjara

Newswire
Newswire Kamis, 25 Oktober 2018 16:50 WIB
Pengeroyok Suporter Persija Hingga Tewas Divonis 3,5 dan 3 Tahun Penjara

Haringga Sirla./Ist

Harianjogja.com, BANDUNG- Kasus pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla hingga tewas, kini memasuki vonis pengadilan.

Dua terdakwa pengeroyok Haringga Sirla divonis 3,5 dan 3 tahun penjara. Dua terdakwa pengeroyok Haringga Sirla itu adalah ST dan DN.

ST dan DN terbukti mengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla hingga tewas. Vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018) pagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut DN (16) dan ST (17) masing-masing 3 dan 4 tahun penjara

Sidang pengeroyokan yang digelar di Kejaksaan Negeri Bandung bersifat tertutup. Dalam surat tuntutan, ST dan DN terbukti bersalah sesuai pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dibandingkan saat pembacaan surat dakwaan. Dalam berkas dakwaan, keduanya dituntut di atas 10 tahun.

Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan, akan mengajukan pertimbangan dan pembelaan menyusul tuntutan yang diberikan jaksa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online