UU Terorisme Masih Dominan Pidana, Deradikalisasi 7 Persen
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Ilustrasi anak-anak/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA- Eksploitasi anak-anak di bawah umur untuk kepentingan politik dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Hal itu diungkapkan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda.
"Pada pasal 87 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa adanya eksploitasi anak-anak untuk kepentingan politik dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun," kata Erlinda kepada pers di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Menurut Erlinda, perihal aturan adanya sanksi hukum terhadap eksploitasi anak-anak di bawah umur untuk kegiatan politik ini, KPAI sudah membuat nota kesepahaman dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.
"Adanya dua peristiwa anak-anak sekolah yang diberdayakan untuk kegiatan politik, hal ini tidak bisa disepelekan," katanya.
Erlinda mengatakan hal itu menyikapi laporan yang disampaikan Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma\'ruf Amin, perihal adanya video anak-anak berseragam Pramuka yang meneriakkan kata-kata "2019 ganti presiden" serta adanya pernyataan siswa SMA Negeri di Jakarta yang mengaku didoktrin oleh gurunya untuk anti-Joko Widodo dan pernyataan tersebut menjadi viral di media sosial.
Erlinda menjelaskan, faktor psikoligi anak-anak yang tereksploitasi tentunya mengkhawatirkan, misalnya dapat mrnimbulkan perkelahian antarteman sekolah karena adanya beda pilihan.
"Ini juga berakibat buruk pada pendidikan," katanya.
Dampak eksploitasi anak-anak untuk kegiatan politik, menurut dia, tidak hanya pada pihak yang berkepentingan, tapi juga masyarakat secara luas.
"Kondisi psikologis anak-anak berbeda dengan orang dewasa yang karakternya sudah kuat. Anak-anak masih dalam pertumbuhan sehingga mudah meniru. Apalagi yang dilihat dan diajarkan dari kampanye orang tua, akan mempengaruhi pertumbuhan anak," katanya.
Erlinda menambahkan, kalau anak-anak sudah diajarkan dengan kebencian, maka kelak dapa menjadi berbahaya.
"Anak-anak belum paham mana nilai-nilai yang benar dan mana yang tidak benar. Kalau anak-anak saling membenci dan berkelahi, ini akan berdampak panjang ke depan, tentunya akan merugikan bangsa kita sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
FAM meminta FIFA menjelaskan perubahan injury time Indonesia vs Bangladesh dari dua menjadi tujuh menit dalam FIFA ASEAN Cup 2026.
DPD PDI Perjuangan DIY menggelar tahlil dan doa bersama untuk memperingati tujuh hari wafatnya Muhammad Guruh Soekarnoputra di Kantor DPD PDI Perjuangan DIY
Daftar 30 kereta ekonomi New Generation Oktober 2026, terdiri dari rangkaian modifikasi dan Stainless Steel New Generation.
Portugal menang 4-2 atas Denmark di Nations League tanpa Cristiano Ronaldo. João Félix menjadi penentu kemenangan pada menit ke-87.
Bonceng penumpang dengan motor sport perlu persiapan. Cek kondisi motor, posisi penumpang, tekanan ban, hingga cara mengerem.