117 Santri Ponpes Manbaul Hikam Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Keracunan MBG
Sebanyak 117 santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo kembali dirawat setelah menjalani pemulihan dugaan keracunan MBG.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Hariajogja.com, JAKARTA - Permohonan tahanan kota untuk aktivis Ratna Sarumpaet akibat skandal hoaks pengeroyokan diprotes kubu Jokowi.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq berharap kepolisian tak mengabulkan permintaan tersangka penyebaran haoks, Ratna Sarumpaet untuk menjadi tahanan kota. Menurut Rofiq, Ratna harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya, meski faktor usia dan kesehatan dijadikan alasan mengajukan diri sebagai tahanan kota.
"Hukum tidak mengenal usia. Mesti diberikan hukuman yang setimpal," ujar Rofiq kepada Okezone-jaringan Harianjogja.com, Minggu (7/10/2018).
"Hampir energi rakyat Indonesia terkosentrasi akibat ulahnya," jelasnya.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma\'ruf Amin ini mengatakan, kepolisian harus memberikan perhatian secara khusus kepada Ratna Sarumpaet, terutama terkait aspek kesehatan. Hal ini karena alasan perempuan berusia 70 tahun itu mengajukan diri menjadi tahanan kota adalah sedang menjalani pengobatan secara rutin.
"Soal kemanusiaan, para penegak hukum harus memberikan perhatian secara khusus. Bila kesehatan terganggu tim medis harus lebih sigap," ungkapnya.
Rofiq mengingatkan kepolisian agar kasus ini harus terkelola dengan baik agar tak terjadi ketegangan antar elite dan pendukung pada Pilpres 2019. Untuk itulah, kepolisian diharapkan segera menuntaskan pengusutan kasus ini.
"Kasus Ratna Sarumpaet harus diusut tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal agar ini jadi pelajaran penting bagi semuanya," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan mengajukan diri sebagai tahanan kota ke Polda Metro Jaya. Adapun pengajuan itu akan dilakukan pada Senin, 8 Oktober 2018 oleh pengacaranya, Insank Nasruddin.
Insank berharap pengajuan itu dikabulkan kepolisian lantaran perempuan berusia 69 tahun itu akan menjalani pengobatan secara rutin. Sebab, jika tetap menjadi tahanan Polda, dikhawatirkan kesehatan yang bersangkutan memburuk.
"Penahanan rutan dan kota jelas beda. Dia kan kalau penahanan kota bisa berobat, dia bisa lebih gampang ke rumah sakit," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Sebanyak 117 santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo kembali dirawat setelah menjalani pemulihan dugaan keracunan MBG.
Kia PV7 resmi debut di IAA Transportation 2026. Van listrik ini punya kargo hingga 8 m³, muatan 1.200 kg dan pengisian 800 volt.
VAR gol Haaland di derby Manchester bermasalah. Pro Ref memarkir Matt Donohue dan Blake Antrobus setelah kesalahan pemeriksaan.
Jay Idzes cedera saat Sassuolo vs Juventus. Kondisinya belum pasti jelang Timnas Indonesia tampil di FIFA ASEAN Cup 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa bikin netizen penasaran lewat caption “Udah siap belum?” setelah tak lagi menjabat Menteri Keuangan.
Harga emas Pegadaian hari ini 15 September 2026 untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual serta buyback.