Kepala BGN Jawab Desakan Hentikan MBG, Fokus Benahi Tata Kelola
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dihentikan oleh BGN karena merupakan program Presiden Prabowo Subianto.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Hariajogja.com, JAKARTA - Permohonan tahanan kota untuk aktivis Ratna Sarumpaet akibat skandal hoaks pengeroyokan diprotes kubu Jokowi.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq berharap kepolisian tak mengabulkan permintaan tersangka penyebaran haoks, Ratna Sarumpaet untuk menjadi tahanan kota. Menurut Rofiq, Ratna harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya, meski faktor usia dan kesehatan dijadikan alasan mengajukan diri sebagai tahanan kota.
"Hukum tidak mengenal usia. Mesti diberikan hukuman yang setimpal," ujar Rofiq kepada Okezone-jaringan Harianjogja.com, Minggu (7/10/2018).
"Hampir energi rakyat Indonesia terkosentrasi akibat ulahnya," jelasnya.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma\'ruf Amin ini mengatakan, kepolisian harus memberikan perhatian secara khusus kepada Ratna Sarumpaet, terutama terkait aspek kesehatan. Hal ini karena alasan perempuan berusia 70 tahun itu mengajukan diri menjadi tahanan kota adalah sedang menjalani pengobatan secara rutin.
"Soal kemanusiaan, para penegak hukum harus memberikan perhatian secara khusus. Bila kesehatan terganggu tim medis harus lebih sigap," ungkapnya.
Rofiq mengingatkan kepolisian agar kasus ini harus terkelola dengan baik agar tak terjadi ketegangan antar elite dan pendukung pada Pilpres 2019. Untuk itulah, kepolisian diharapkan segera menuntaskan pengusutan kasus ini.
"Kasus Ratna Sarumpaet harus diusut tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal agar ini jadi pelajaran penting bagi semuanya," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan mengajukan diri sebagai tahanan kota ke Polda Metro Jaya. Adapun pengajuan itu akan dilakukan pada Senin, 8 Oktober 2018 oleh pengacaranya, Insank Nasruddin.
Insank berharap pengajuan itu dikabulkan kepolisian lantaran perempuan berusia 69 tahun itu akan menjalani pengobatan secara rutin. Sebab, jika tetap menjadi tahanan Polda, dikhawatirkan kesehatan yang bersangkutan memburuk.
"Penahanan rutan dan kota jelas beda. Dia kan kalau penahanan kota bisa berobat, dia bisa lebih gampang ke rumah sakit," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dihentikan oleh BGN karena merupakan program Presiden Prabowo Subianto.
Anthropic menghentikan evaluasi keamanan siber setelah menemukan tiga insiden Claude yang sempat mengakses internet dan sistem nyata saat pengujian
UBS Global Wealth Report 2026 mencatat kekayaan dunia tumbuh 10,8 persen pada 2025. Swiss masih menjadi negara dengan rata-rata kekayaan tertinggi.
Meta gelontorkan Rp2.617 triliun untuk bangun infrastruktur AI. Laba turun, saham sempat merosot. Visi personal superintelligence Zuckerberg harus dibayar mahal
Lansia berusia 70 tahun ditemukan meninggal di hotel kawasan Parangtritis, Bantul. Polisi menyebut tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
Ahmad Luthfi menghadiahkan sebuah laptop agar Ibrahim semakin giat mengembangkan kemampuan di bidang coding dan keamanan siber.