RUU Pemilu: Dasco Tegaskan Parliamentary Threshold Belum Jadi Kesepakatan Final
Dasco menyebut ketum parpol belum menentukan parliamentary threshold dalam RUU Pemilu. Gerindra sebelumnya menyatakan setuju PT 5%.
Presiden Joko Widodo menanti kehadiran Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad dan Ibu Siti Hasmah dalam kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/6/2018). /Antara-Puspa Perwitasari
Haranjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan sebagian uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. PKPU yang mengatur larangan mantan napi koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) resmi dibatalkan MA.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait hal tersebut. Kepala Negara meyakini masyarakat Indonesia sudah semakin matang dan dewasa dalam menentukan pilihan.
"Semuanya pasti mengacu melihat rekam jejak, track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih," kata Jokowi dari keterangan resmi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Sabtu (15/9/2018).
Jokowi menghormati putusan MA yang membatalkan PKPU tersebut. Menurut dia, masyarakat akan memilih calon terbaik di Pemilu 2019 termaksud dalam memilih anggota legislatif baik di DPRD tingkat Kota/Kabupaten, DPRD tingkat Provinsi, maupun di DPR dan DPD.
Seperti diketahui, uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis, 13 September 2018 lalu.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Itu keputusan yang memang harus kita hormati dan itu wilayahnya judicial, di yudikatif. Kita tidak bisa intervensi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dasco menyebut ketum parpol belum menentukan parliamentary threshold dalam RUU Pemilu. Gerindra sebelumnya menyatakan setuju PT 5%.
DPRD Bantul siap dukung kebutuhan anggaran sarana PSEL guna atasi bom waktu persampahan. Pengolahan sampah ini diproyeksikan capai 1.000 ton per hari.
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan terkait kasus suap SHGB Summarecon Bogor. Tiga koper barang bukti diangkut penyidik.
Data center AWS di Bahrain dan UEA rusak diserang drone serta rudal Iran. Data pelanggan hilang permanen dan proses pemulihan butuh waktu lama.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soroti mafia tanah yang sulit diberantas lewat kelakar "sampai kiamat kurang dua hari". Ini klarifikasi kementerian.
Puluhan siswa dua sekolah di Temon Kulonprogo diduga keracunan makanan program MBG. Dinkes lakukan investigasi dan kirim sampel ke lab.