Putusan MK Diikuti, MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan di APBN 2028
Kemenkeu memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028 sesuai putusan MK.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Lantaran tak mengantongi KTP elektronik, ribuan masyarakat adat di Nusantara tak bisa menjadi peserta pemilu.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut masih banyak masyarakat adat yang sulit memperoleh e-KTP atau KTP elektronik. Hak pilih mereka dalam Pemilu 2019 pun terancam tidak terpenuhi.
Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat AMAN, Abdi Akbar mengungkapkan, ada tiga persolan yang dialami oleh masyrakat adat terkait hak pilihnya. Hal itu didapatkan berdasarkan hasil studi lapangan yang dilakukan AMAN dan Perludem di beberapa kelompok masyarakat adat.
Permasalahan pertama, terkait adanya konflik di wilayah seperti Sumatra Utara dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Di wilayah konflik tersebut banyak masyarakat yang tidak bisa didata kependudukannya.
"Mereka harus pergi ke Kota Medan untuk mendapatkan e-KTP," kata Abdi dalam diskusi bertajuk #DPTbersih, Selamatkan Hak Pilih, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).
Permasalahan kedua, masih banyak masyarakat adat yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan konservasi negara tidak terdaftar sebagai pemilih. Setidaknya dari peta kehutanan tercatat ada sekitar 25.863 desa. Sedangkan dari daftar anggota AMAN sendiri, ada 777 komunitas masyarakat adat yang berada di dalam kawasan hutan.
Sementara permasalahan yang ketiga, yakni ada banyak komunitas masyarakat adat berada di kawasan pulau terpencil yang terisolir. Mereka tidak terjangkau oleh layanan pembangunan, termasuk penyelenggara pemilu.
"Misalkan, Suku Anak Dalam di wilayah Jambi ada sebanyak 5.238 KK. Namun hanya 248 individu yang teerdaftar di DPT," sebutnya.
Terkait hal itu, kata Abdi, seharusnya ada terobosan baru untuk dapat memenuhi hak pemilih bagi masyarakat adat. Sehingga tidak hanya menggantungkan pada e-KTP semata.
"Kenapa e-KTP jadi syarat mutlak untuk memilih, padahal e-KTP bermasalah, ada korupsi. Harus ada terobosan untuk tidak sepenuhnya menggantungan e-KTP jadi mutlak, kami meminta ada pengecualian," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Kemenkeu memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028 sesuai putusan MK.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 10 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Temuan beras fortifikasi tak sesuai standar mendorong Bapanas memperluas pengawasan terhadap 40 merek di 11 provinsi.
Simak harga dan spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold8, Z Flip8, dan Z Fold8 Ultra, termasuk layar, kamera, chipset, baterai, dan memori.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi 35.936 peserta E-Sports Kapolri Cup 2026 dan menargetkan kenaikan 10 kali lipat.