KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Ilustrasi investasi./Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA- Nilai kerugian akibat investasi bodong yang merajalela di Indonesia diperkirakan berjumlah fantastis.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya memperkirakan kerugian karena investasi bodong dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp105,81 triliun.
"Permasalahannya adalah, kerugian masyarakat ini tidak dapat ditutupi oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat. Ini tentu menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat yang ikut dalam investasi bodong," kata Tongam pada kegiatan pelatihan dan gathering media massa Kalimantan di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Terkait hal itu, dia kembali mengingatkan agar masyarakat selalu waspada akan tawaran investasi yang menggiurkan, namun menimbulkan kerugian.
"Untuk mencegah investasi ilegal ini, masyarakat harus selalu ingat dua L, Legal dan Logis. Jika ada orang yang menawarkan investasi, silahkan di cek legalitasnya kemudian harus sesuai dengan logika, jangan mudah percaya, apa lagi sampai tertipu," tuturnya.
Tongam menambahkan, sepanjang 2018 ini, pihaknya sudah mengidentifikasi 108 entitas yang melakukan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. Kemudian, pihaknya juga menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan peer to peer lending tanpa terdaftar atau memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sebelumnya di bulan Juli, kami menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK," katanya.
Berdasarkam pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.
Secara keseluruhan, lanjutnya, terdapat 407 entitas fintech peer to peer lending yang ditemukan Satgas Waspada Investasi.
"Sebab, dua dari 227 aplikasi peer to per lending yang ditemukan tak berizin saat ini telah memiliki izin dan terdaftar di OJK," tuturnya.
Dirinya berharap, para jurnalis regional Kalimantan yang mengikuti kegiatan pelatihan dan gathering OJK di Jakarta dari tanggal 14 sampai 16 September ini bisa mendapatkan informasi yang valid sehingga bisa menyalurkannya kepada masyarakat.
"Ini saya rasa sangat penting, agar tidak semakin banyak korban yang jatuh, mengingat dampaknya cukup besar, dimana banyak masyarakat yang menjadi korban dan kehilangan harta bendanya, kehilangan keluarga, sampai bunuh diri akibat investasi bodong ini," kata Tongam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.