6 Penyelam Basarnas Cari Korban di Dalam KM Virgo Transport 8
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Ilustrasi kampanye./nukltimedia.journalism.berkeley.edu
Harianjogja.com, JAKARTA- Kepala daerah bakal banyak terlibat sebagai tim kampanye capres dna cawapres.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kepala daerah menjadi tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. Hal itu dinilai sebagai hak politik kepala daerah.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menuturkan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang juga diturunkan pada Peraturan KPU (PKPU) memperbolehkan kepala daerah menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres. Kendati begitu, aturan tersebut melarang kepala daerah untuk menjadi Ketua Tim Kampanye.
"Kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. Kenapa tidak boleh? Karena kepala daerah melaksankan tugas sebagai kepala daerah, juga kepala pemerintahan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (12/9/2018).
Wahyu menjelaskan jika Ketua Tim Kampanye merupakan seorang kepala daerah dikhawatirkan akan menggangu jalannya pemerintahan daerah tersebut. Pasalnya, sebagai Ketua Tim Kampanye diniali mempunyai tanggung jawab yang besar.
Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersbut kepala daerah hanya diperbolehkan masuk kedalam tim kampanye, tapi tidak sebagai Ketua Tim Kampanye.
"Ini dua hal berbeda, masuk dalam tim kampanye boleh, tetapi menjadi ketua kampanye tidak boleh. Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah, kalau kemudian dia [kepala daerah] memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan," tuturnya.
Berkenaan dengan itu, Wahyu juga mengingatkan bagi kepala daerah yang masuk menjadi tim kampanye pasangan capres - cawapres di Pemilu 2019 nanti dapat mematuhi aturan yang berlaku. Untuk itu dia mengimbau kepada mereka agar tidak menggunakan kekuasaanya yakni dengan menyalahgunakan wewenang yang dapat menguntungkan salah satu pasangan capres - cawapres.
"Itu yang penting, jangan sampai kepala daerah yang menjadi tim kampanye atau juru kampanye itu, menyalahgunakan wewenagnya untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu. Kuncinya di situ," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.
UGM menyiapkan penonaktifan sementara 10 mahasiswa terduga pelaku KBGO di Fakultas Teknik selama 1,5 bulan.
Kopdes Merah Putih akan beroperasi setiap hari, tetapi tidak 24 jam. Agrinas menyiapkan sistem shift untuk mendukung operasional koperasi.