Tak Cukup Bukti, KPK Lepas Hakim PN Medan yang Penjarakan Meiliana

Newswire
Newswire Rabu, 29 Agustus 2018 21:17 WIB
Tak Cukup Bukti, KPK Lepas Hakim PN Medan yang Penjarakan Meiliana

Ketua KPK Agus Rahardjo saat gelar perkara kasus suap Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/8/2018). /Suara.com-Welly Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA- Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Marsuddin Nainggolan dan wakil ketuanya, Wahyu Prasetyo Wibowo, dilepas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat tertangkap dalam kasus dugaan suap perkara korupsi penjualan tanah aset pemerintah.

Marsuddin maupun Hakim Wahyu—yang menjadi ketua hakim dalam persidangan perkara penistaan agama Meiliana—ikut terjaring operasi tangkap tangan KPK, Selasa (28/8/2018). KPK belum menentukan status keduanya.

Selain keduanya, KPK juga belum menentukan status terhadap Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan Panitera Pengganti PN Medan Oloan Sirait.

"Kami belum menemukan alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Karenanya, setelah diperiksa secara intensif, keempatnya akan dipulangkan ke Medan. "Yang bersangkutan rencana kami lepaskan pulang," ujar Agus.

Agus mengungkapkan, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, Panitera Pengganti PN Medan Helpandi, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan. Merry diduga menerima SGD 280 ribu.

Agus mengatakan, Merry diduga menerima suap dari terdakwa lain, yakni Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi. Merry adalah majelis hakim yang menangani perkara korupsi penjualan tanah yang merupakan aset negara.

"Sehingga diduga total pemberian yang telah direalisasi dalam kasus ini adalah SGD 280 ribu," kata Agus.

Agus menambahkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK, juga turut menyita uang tunai SGD $130 ribu yang masih berada di tangan Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Sumatera Utara.

Sementara penyidik KPK menduga Merry telah menerima sebagian uang terlebih dahulu sebesar SGD 150 ribu.

"Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan dilakulan, diduga sebelumnya telah terjadi pemberian SGD 150 ribu kepada MP (Merry Purba). Pemberian itu bagian dari total SGD 280 ribu," ujar Agus.

Agus mengatakan, pemberian uang diduga untuk memuluskan perkara terdakwa Tamin Sukardi dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Merry Purba pada 27 Agustus 2018.

Tamin mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp132 miliar.

Menurut Agus, pemberian suap tersebut yang meringankan vonis terhadap Tamin, di mana Jaksa Penuntut umum sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Dalam kasus OTT di Pengadilan Medan, Selasa (28/8/2019), penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Merry Purba, Tamin Sukardi, Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, dan Hadi Setiawan merupakan orang kepercayaan Tamin.

Merry dan Helpandi diduga penerima suap. Sementara Tamin dan Hadi diduga pemberi suap dalam perkara korupsi tanah tersebut.

Mery dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online