Advertisement

Ini Kronologi Hakim PN Medan Jadi Tersangka Suap

Rahmad Fauzan
Rabu, 29 Agustus 2018 - 18:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Ini Kronologi Hakim PN Medan Jadi Tersangka Suap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. - Antara/Wahyu Putro

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dari total delapan orang yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/8/2018) di Medan, Sumatra Utara, sebanyak empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah seorang hakim.

Keempat tersangka tersebut terdiri atas dua penerima dan dua pemberi. Yang diduga sebagai penerima adalah Hakim Adhoc Tipikor di PN Medan Merry Purba dan Panitera Pengganti di PN Medan Helpandi. Sedangkan yang diduga sebagai pemberi adalah Tamin Sukardi, swasta, dan Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Advertisement

Kronologi penangkapan dimulai ketika tim KPK menerima informasi dugaan penerimaan uang oleh Panitera Pengganti PN Medan, Helpandi, yang diduga diperuntukkan untuk Hakim Merry Purba. Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK menangkap Helpandi pada Selasa sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar kantor PN Medan.

"Dari tangan H, tim mengamankan uang SGD130.000 dalam amplop coklat. Tim kemudian langsung membawa H ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK di Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Satu jam kemudian, tim KPK juga membawa Sudarni, staf tersangka Tamin Sukardi, di kediamannya Jl Cendrawasi, Medan. Sudarni dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk menjalani pemeriksaan.

"Secara paralel, tim mengamankan TS di kediamannya di Jl. Thamrin sekitar pukul 09.00 wib. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di rumah TS," lanjut Agus.

Secara berturut-turut kemudian KPK menangkap Hakim Adhoc Merry Purba, Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Kepala PN Medan Marsuddin Nainggolan, dan Panitera Pengganti PN Medan Oloan Sirait di kantor PN Medan sekitar pukul 10.00 WIB.

Tujuh dari delapan orang yang diamankan diberangkatkan ke Jakarta pada Selasa malam untuk menjalani pemeriksaan awal di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement