Hari Ini, Tanggap Darurat Gempa Lombok Berakhir, Lalu?

Newswire
Newswire Sabtu, 25 Agustus 2018 07:17 WIB
Hari Ini, Tanggap Darurat Gempa Lombok Berakhir, Lalu?

Pengendara sepeda motor melintas dekat rumah yang roboh pascagempa di Desa Bentek, Kecamatan Pemenang,Tanjung, Lombok Utara, NTB, Senin (6/8). /Antara Foto-Ahmad Subaidi

Harianjogja.com, JAKARTA- Status tanggap darurat penanganan gempa Lombok dinyatakan berakhir pada Sabtu (25/8/2018).

Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahap transisi darurat ke pemulihan

Sutopo mengatakan penghentian status tanggap darurat tersebut disepakati dalam rapat koordinasi di Posko Tanggap Darurat Penanganan Gempa Lombok di Tanjung, Kabupaten Lombok Utara pada Jumat (24/8/2018).

Status transisi darurat ke pemulihan masih dibahas untuk penanganan dampak gempa Lombok, yang akan ditetapkan Gubernur Nusa Tenggara Barat melalui surat keputusan.

"Tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. Ini masalah administrasi saja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana," jelas Sutopo, melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penjelasan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan tersebut, yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.

Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan ketika penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang.

"Tujuannya agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai," kata Sutopo.

Selama masa transisi darurat bantuan pemenuhan kebutuhan lanjutan yang belum diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti tempat hunian bagi masyarakat yang rumahnya hancur dan hilang akibat longsor.

Masa transisi darurat juga untuk memulihkan segera fungsi sarana dan prasarana vital, biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat, kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar lanjutan setelah tanggap darurat bencana berakhir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online