Menlu Janji Selamatkan 9 WNI Foltilla Gaza Ditangkap Israel
Menlu Sugiono memastikan penangkapan WNI dalam misi Gaza bukan penyanderaan. Pemerintah RI terus mengupayakan pemulangan mereka.
Pengendara sepeda motor melintas dekat rumah yang roboh pascagempa di Desa Bentek, Kecamatan Pemenang,Tanjung, Lombok Utara, NTB, Senin (6/8). /Antara Foto-Ahmad Subaidi
Harianjogja.com, JAKARTA- Status tanggap darurat penanganan gempa Lombok dinyatakan berakhir pada Sabtu (25/8/2018).
Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahap transisi darurat ke pemulihan
Sutopo mengatakan penghentian status tanggap darurat tersebut disepakati dalam rapat koordinasi di Posko Tanggap Darurat Penanganan Gempa Lombok di Tanjung, Kabupaten Lombok Utara pada Jumat (24/8/2018).
Status transisi darurat ke pemulihan masih dibahas untuk penanganan dampak gempa Lombok, yang akan ditetapkan Gubernur Nusa Tenggara Barat melalui surat keputusan.
"Tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. Ini masalah administrasi saja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana," jelas Sutopo, melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penjelasan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan tersebut, yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.
Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan ketika penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang.
"Tujuannya agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai," kata Sutopo.
Selama masa transisi darurat bantuan pemenuhan kebutuhan lanjutan yang belum diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti tempat hunian bagi masyarakat yang rumahnya hancur dan hilang akibat longsor.
Masa transisi darurat juga untuk memulihkan segera fungsi sarana dan prasarana vital, biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat, kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar lanjutan setelah tanggap darurat bencana berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menlu Sugiono memastikan penangkapan WNI dalam misi Gaza bukan penyanderaan. Pemerintah RI terus mengupayakan pemulangan mereka.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.