2 Skenario Jokowi dan Prabowo Umumkan Cawapres

Newswire
Newswire Rabu, 08 Agustus 2018 19:50 WIB
2 Skenario Jokowi dan Prabowo Umumkan Cawapres

Dua kandidat calon presiden di Pilpres 2019: Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto/Bisnis

Harianjogja.com, KUPANG - Pakar komunikasi membeberkan skenario kubu Prabowo Subianto dan Joko Widodo dalam mengumumkan cawapres yang akan mendampingi keduanya bertarung di Pilpres 2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai menjadi salah satu alasan belum diumumkannya calon wakil presiden bagi Prabowo dan Jokowi untuk mengikuti Pilpres 2019.

Pakar komunikasi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof Dr Alo Liliweri menilai, Joko Widodo dan Prabowo Subianto sangat berhat-hati dalam penentukan calon wakil presiden untuk maju bersama dalam Pilpres 2019.

"Sikap yang diambil oleh dua pihak sangat berhati-hati. Jokowi dan Prabowo masih membuat perhitungan yang tepat sebelum menentukan pendamping mereka," kata Alo Liliweri kepada Antara di Kupang, Rabu (8/8/2018).

Alo mengemukakan hal itu berkaitan dengan belum diumumkannya calon wakil presiden, baik oleh Capres Jokowi maupun Prabowo Subianto, padahal waktu pendaftaran calon ke KPU tinggal dua hari lagi.

Menurut Alo, perhitungan dua kandidat yang sudah mengumumkan diri untuk maju dalam Pilpres 2019, ini adalah karena peran wakil sangat besar menentukan kemenangan.

"Jadi saya melihat ada dua skenario yang menjadi pertimbangan Jokowi maupun Prabowo Subianto," ucapnya.

Skenario pertama adalah menunggu putusan yudisial untuk memastikan apakah Jusuf Kalla masih bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden atau tidak.

Jikalau Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui usulan yudisial maka Jusuf Kalla tetap menjadi calon Wakil Presiden dari Jokowi.

"Kalau itu terjadi maka kubu Jokowi akan melakukan konsolidasi perasaan dengan partai koalisi karena cawapres yang diusulkan partai koalisi tidak bisa masuk," ujarnya.

Skenario kedua adalah jika MK menerima usulan yidisial tentang ambang batas nol persen maka semua partai bisa ajukan pasangan sendiri.

"Jika sidang awal MK terima legal standing Perindo, maka pasti treshold akan nol persen dan partai politik boleh mengajukan pasangan baru," tambah Alo kepada Antara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online