Polisi Hentikan Kasus Sukmawati Soekarnoputri, Ormas Islam Soloraya Marah
Penghentian kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Sukmawati Soekarnoputri memicu kemarahan ormas Islam di Solo.
Ilustrasi pungutan. (googleimage)
Harianjogja.com, SOLO -- Pungutan liar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo dibongkar aparat. Pelaku berupaya mengembalikan uang senilai Rp375 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo belum menetapkan tersangka kasus pungutan liar (pungli) terhadap 15 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo.
Sementara itu, dari hasil penyidikan, pelaku pungli ternyata telah mengembalikan uang senilai Rp375 juta kepada 15 korban. “Kami masih menyidik sampai sekarang. Penyidikan sempat terhenti karena libur hari Raya Idul Fitri selama 10 hari,” ujar Kajari Solo, Teguh Subroto, saat ditemu wartawan di Kantor Kejari Solo, Senin (23/7/2018).
Ia menjelaskan selama libur panjang Lebaran ternyata pelaku pungli mengembalikan uang hasil pungli senilai Rp375 juta kepada korban. Kejari tak diberi tahu pelaku telah mengembalikan uang hasil pungli itu.
“Saya tahu ada pengembalian uang hasil pungli senilai Rp375 juta setelah kembali memeriksa 15 korban di kantor Kejari akhir Juni lalu,” kata dia.
Kejari Solo, lanjut dia, saat ini masih memeriksa intensif sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini. Pelaku pungli juga sudah dimintai keterangan lagi pada awal Juli.
Hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan ada pengembalian uang hasil pungli ke para korban. “Kami masih meneliti berkas kasus ini meskipun sudah ada pengembalian uang hasil pungli terhadap korban. Dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena uang hasil pungli merupakan uang pribadi milik korban,” kata dia.
Teguh memastikan status kasus ini masih penyidikan sampai sekarang. Ditanya mengenai inisial nama pelaku pungli, Teguh enggan memberikan keterangan.
Kasi Intel Kejari Solo, Nanang Dwi Priharyadi, mengatakan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa saja bertambah. Kejari sampai sekarang masih butuh data lengkap untuk menetapkan pelaku pungli menjadi tersangka.
“Kami akan memberi tahu ke media kalau sudah ada update terbaru dalam kasus pungli di Kemenag,” kata dia.
Seperti diketahui, Kejari Solo menerima laporan dari masyarakat terkait pungli terhadap 15 CPNS di Kemenag Solo senilai Rp450 juta pada 2015. Uang pungli tersebut perinciannya yakni Rp375 juta untuk mempercepat turunnya SK CPNS dan senilai Rp75 juta untuk syukuran turunnya SK CPNS.
Uang senilai Rp75 juta telah dikembalikan kepada korban. Kejari menyelidiki dan sudah mengantongi satu nama pejabat Kemenag Solo yang diduga kuat melakukan pungli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Penghentian kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Sukmawati Soekarnoputri memicu kemarahan ormas Islam di Solo.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.