Giant Sea Wall Pantura Mulai Groundbreaking Oktober, Ini Tahapannya
Kemenko IPK menyebut groundbreaking Giant Sea Wall berbasis mangrove dilakukan Oktober 2026, sementara infrastruktur keras ditargetkan tahun depan.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 yang juga pemenang Pilgub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan adiknya Zainal Mus.
"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 20 Juli 2018 sampai 30 Agustus 2018 terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Sebelumnya, Ahmad Hidayat Mus dan adiknya Zainal Mus ditahan KPK sejak 2 Juli 2018 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2018.
Untuk diketahui, Ahmad Hidayat Mus yang berpasangan Rivai Umar telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Maluku Utara oleh KPU setempat.
Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terkait pengadaan pembebasan lahan di Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.
Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenko IPK menyebut groundbreaking Giant Sea Wall berbasis mangrove dilakukan Oktober 2026, sementara infrastruktur keras ditargetkan tahun depan.
Cara daftar BLT Kesra Rp900.000 Oktober 2026, syarat, cara cek penerima, desil, hingga laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Karang Taruna Hipenari Samigaluh masuk 5 besar nasional berkat inovasi mengolah limbah daun teh menjadi lulur dan produk pangan lokal.
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan TNI akan merespons cepat dan menindak tegas laporan dugaan rumah dinas jadi markas judol.
Rupiah hari ini diproyeksikan melemah ke kisaran Rp17.880-Rp17.930 per dolar AS setelah menguat pada perdagangan Rabu.
Dakwaan jaksa mengungkap 29 perusahaan dan yayasan yang disebut terkait Febrie Adriansyah dan tiga orang kepercayaannya dalam perkara TPPU.