Masyarakat Serahkan Ikan Berbahaya kepada BKIPM Sumut

Newswire
Newswire Sabtu, 21 Juli 2018 06:17 WIB
Masyarakat Serahkan Ikan Berbahaya kepada BKIPM Sumut

Ikan arapaima/JIBI

Harianjogja.com, MEDAN-Tim Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM Kantor Perwakilan Sumut menerima ikan berbahaya atau predator/invasif. Ikan-ikan itu diserahkan pemiliknya dari berbagai lokasi.

"Setelah awalnya ada 21 ekor ikan yang sudah diserahkan pemiliknya, tim BKIPM Sumut masih terus menerima penyerahan dari pemiliknya di periode sosialisasi," ujar Kepala Stasiun KIPM atau SKIPM Medan II, Edi Santoso di Medan, Jumat (20/7/2018).

Dia menjelaskan, awalnya 21 ekor ikan yang berbahaya yang diserahkan itu masing-masing tiga ekor Ikan Aligator dengan panjang satu meter milik pengusaha restoran di Medan Belawan.

Kemudian sembilan ekor Arapaima (panjang 1,5 meter) dan sembilan ekor Ikan Aligator (panjang satu meter) milik pengusaha kolam pancing di daerah Hamparan Perak Deliserdang. "Total jumlah dan jenis ikan yang diterima hingga pekan ini nanti diinformasikan lagi setelah dapat rekap dari petugas tim,"ujar Edi.

Dia menegaskan, tim SKIPM Medan II, Balai KIPM Medan I dan SKIPM Tanjung Balai Asahan terus melakukan sosialisasi dengan mengunjungi ke berbagai lokasi.

Tim berharap sosialisasi tentang penyerahan ikan berbahaya ke tim itu meningkatkan pengetahuan masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menjual 152 jenis ikan yang tercantum dalam Permen KP Nomor 14 Tahun 2014.

Sosialisasi yang dilakukan BKIPM Sumut mulai 1 Juli akan berakhir 31 Juli setelah sebelumnya sudah dibuat posko untuk penyerahan ikan berbahaya itu secara sukarela.

Dia menegaskan, semua langkah pengamanan ikan berbahaya itu mengikuti arahan Kepala BKIPM - KKP terkait ajakan kepada masyarakat untuk tidak memelihara/membudidayakan, mengedarkan dan melepasliarkan ikan-ikan yang dilarang.

Menurut rencana, apabila di atas tanggal 31 Juli, ada temuan ikan berbahaya, maka akan dilakukan penyitaan dan memberikan sanksi pidana dan denda kepada pemiliknya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online