Pertamina Bidik Minyak Jelantah MBG untuk Bahan Bakar Pesawat
Minyak jelantah dari MBG, KDMP, rumah tangga hingga restoran dijajaki Pertamina sebagai bahan baku bahan bakar pesawat ramah lingkungan.
Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)./ Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, TERNATE-Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara (Malut) memanggil Ketua KPU Syahrani Somadayo dan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin terkait adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana Pilkada Malut 2018.
"Pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut itu untuk mengklarifikasi terkait dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana di Pilkada Malut 2018 dan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.
Menurut dia, pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut ini hanya sebatas mengklarifikasi berbagai laporan yang masuk terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua institusi tersebut.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar tidak ada yang berspekulasi kalau institusi Polri tidak netral dalam penanganan masalah pilkada, karena pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut hanya sebatas klarifikasi atas laporan dan ini masih dalam penyelidikan.
"Tentunya ini kasus penyelidikan dan ini sifatnya laporan polisi agar tidak ada isu dan masalah yang menyesatkan, sehingga hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan kembali, agar kasus tersebut tidak membias," tutur Hendri.
Sebab, dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana pilkada, maka Polri tetap prosedural dan profesional dalam menangani semua kasus yang ditanganinya termasuk pemeriksaan Ketua KPU Malut dan Bawaslu Malut.
Dia juga meminta agar kasus ini harus dipisahkan antara intervensi dan kriminalisasi terhadap penyelenggara, karena keduanya diperiksa untuk dimintai klarifikasi.
Sementara itu, Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo ketika dikonfirmasi menyatakan, tentunya penyelenggara termasuk KPU dan Bawaslu tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk aparat penegak hukum.
Menurut dia, kasus yang dilaporkan seperti adanya pemilih yang tidak terdaftar tapi bisa mencoblosa ini sesuai ketentuan yang berlaku mereka memiliki KTP.
Bahkan, kata Syahrani, untuk DP4 dan KTP itu bukan urusannya penyelenggara karena dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Minyak jelantah dari MBG, KDMP, rumah tangga hingga restoran dijajaki Pertamina sebagai bahan baku bahan bakar pesawat ramah lingkungan.
Kelok 23 segera diuji coba. DPRD DIY mendorong Bantul dan Gunungkidul menangkap peluang ekonomi dari akses baru JJLS.
Kemenhaj menghapus lunas tunda ganti haji khusus untuk menutup celah jual beli antrean dan memastikan keberangkatan sesuai nomor porsi.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT), mulai dari pemanfaatan energi surya
Van Gastel tak menjadikan kemenangan PSIM atas Persebaya musim lalu sebagai acuan. PSIM kini membidik kemenangan perdana di Super League 2026/2027.
Cek desil bansos 2026 dan ketahui kelompok yang tidak menerima bansos serta cara mengajukan sanggah jika data tidak sesuai.