Polres Jepara Tahan Pengasuh Ponpes Kasus Kekerasan Seksual
Polres Jepara menahan pengasuh ponpes kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus nikah siri fiktif terhadap seorang pelajar.
Ilustrasi penipuan. (dok. Solopos)
Harianjogja.com, SEMARANG – Tindakan penipuan dilakukan oknum tentara terhadap seorang wartawati sebuah surat kabar di Jawa Tengah (Jateng) yang bertugas di Kota Salatiga, Nena. Korban diduga menjadi korban penipuan anggota TNI yang bertugas di Koramil Tempuran, Kodim 0705 Magelang, Serka Yudha Wahyu Windarto.
Korban merasa ditipu setelah janji dinikahi anggota TNI itu tak kunjung ditepati. Akibat janji palsu itu, Nena mengaku mengalami kerugian hingga Rp90 juta.
“Dia berjanji hendak menikahi saya namun ternyata dia bersandiwara. Yang bersangkutan sudah menikah dan ada dugaan dia berkomplot dengan istrinya melakukan penipuan,” ujar Nena dalam siaran pers yang diterima Semarangpos.com, Minggu (7/7/2018).
Nena mengaku sudah melaporkan pelaku ke Sub Detasemen Polisi Militer Magelang. Korban mengungkapkan selain batal dinikahi, pelaku juga sempat meminjam uang hingga Rp30.793.600 yang digunakan untuk menebus sertifikat rumah.
“Awal bulan Juni 2017, pelaku meminjam uang untuk menebus sertifikat rumah orang tua. Sejak saat itu pelaku sering meminjam uang ke korban,” ujar Pengacara korban, Suroso Kuncoro.
Pengacara yang kerap dipanggil Ucok itu menyebutkan korban dan pelaku memang sempat menjalin asmara. Meski demikian, korban enggan melakukan mediasi dan memilih kasus penipuan itu tetap diselesaikan melalui jalur hukum.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro (Kapendam), Letkol Arh Zaenudin, mengaku sudah mendengar laporan terkait kasus dugaan penipuan tersebut. Pihaknya pun akan bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan terkait kasus yang melibatkan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dengan wartawati yang bertugas di Salatiga tersebut.
“Sudah, kami sudah terima laporan itu. Saya bahkan sudah lapor ke panglima [Pangdam IV Diponegoro]. Beliau langsung menginstruksikan untuk langsung melakukan proses penyelidikan. Tapi, tentunya kita tetap gunakan azas praduga tak bersalah. Kalau anggota terbukti bersalah tentu akan kami proses,” ujar Zaenudin saat dihubungi Semarangpos.com, Senin (9/7/2018).
Zaenudin berharap baik pelapor maupun terlapor menggunakan kepala dingin untuk menyelesaikan kasus tersebut. Apalagi, keduanya sempat menjadi teman dekat dan diduga menjalin hubungan asmara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Prakiraan cuaca DIY Rabu 28 Oktober 2026, Kulon Progo hingga Gunungkidul berpotensi hujan ringan, sedangkan Sleman dan Jogja berpeluang hujan petir.
Cek jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 28 Oktober 2026, lengkap dengan tarif dan jadwal pulang.
Cek jadwal perpanjangan SIM Sleman Rabu, 28 Oktober 2026, di MPP dan Satpas, lengkap dengan jadwal SIMMADE, SIM Keliling, serta syaratnya.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu, 28 Oktober 2026. Ada enam keberangkatan tiap arah dengan tarif Rp12.000.
Cek jadwal DAMRI dari Bandara YIA ke Jogja dan Sleman, lengkap dengan jam keberangkatan, lima pilihan tujuan, dan tarif Rp80.000.