Sejarah Terboyo Terkuak dari Peta Kuno Semarang Tahun 1695
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Suasana lokasi ledakan di Pasuruan, Jawa Timur./ Foto Ist
Harianjogja.com, PASURUAN- Seorang perempuan bercadar ditangkap saat mencoba melarikan diri seusai ledakan bom di Pasuruan, Jawa Timur.
Seorang perempuan ditangkap setelah terdengar suara ledakan yang diduga bom di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (5/7/2018). Perempuan bercadar itu mencoba melarikan diri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan sumber ledakan di sana berasal dari sebuah kontrakan. Kontrakan itu berisi keluarga yang terdiri dari suami, istri dan seorang anak.
"Begitu ada laporan, kami ke tempat. Ketika datang ada tiga orang keluar dengan tergesa-gesa bawa tas ransel. Polisi melakukan pengejaran," cerita Frans.
Begitu dilakukan pengejaran, perempuan dan seorang anak terjatuh. Sementara lelaki yang merupakan suami perempuan itu melarikan diri.
"Perempuan kami amankan, dan suaminya masih dalam pengejaran," kata Frans.
Ledakan itu terjadi 3 kali pukul 11.30 WIB. Kini polisi masih menyelidiki ledakan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
BYD Indonesia mencatat lebih dari 4.000 SPK di GIIAS 2026. M6 DM menyumbang lebih dari 850 SPK atau sekitar 20%.
Sidang perdana Little Aresha mengungkap dugaan kekerasan terhadap anak, termasuk kepala anak yang disebut ditenggelamkan ke bak mandi.
Anggaran pendidikan RI 2027 mencapai Rp820,9 triliun. Simak perbandingan rasio pendidikan Indonesia dengan negara ASEAN.
DPR menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat.
Eks Direktur Teknis Kepabeanan Fadjar Donny Tjahjadi didakwa merugikan negara Rp7,37 triliun dalam kasus ekspor CPO.