Kiandra Ramadhipa Kembali Naik Podium Tertinggi di Jerman
Kiandra Ramadhipa menjuarai Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup Sachsenring dan naik ke peringkat ketiga klasemen sementara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Antara/Wahyu Putro A)
Harianjogja.com, BOGOR-Pimpinan KPK membicarakan masuknya tindak pidana korupsi (Tipikor) ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan Presiden Joko Widodo.
"Pandangan saya sederhana sebenarnya, pertama rancangan (KUHP) itu benar dalam arti kita belum punya undang-undang. Itu salah satu cara mempunyai undang-undang dulu, yang kemudian meninggalkan warisan dari Belanda," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (4/7/2018).
Agus menyampaikan hal itu didampingi empat Wakill Ketua KPK Alexander Marwata, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan. Selain pimpinan, hadir pula Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Sedangkan dari pihak pemerintah yang mendampingi Presiden Joko Widodo adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Namun, kami melihat sistem koordinasi yang mau diterapkan itu, kalau saya baca-baca mohon maaf Pak Yasonna, itu kan mengubah." tambah Agus.
Menurut KPK, masuknya pasal korupsi dalam RKUHP berpotensi mengurangi efektivitas upaya pemberantasan korupsi karena muncul ketidakpastian dan perlunakan terhadap pelaku kejahatan korupsi misalnya tidak ada sanksi pidana uang pengganti dan turunnya hukuman denda terhadap pelaku korupsi.
KPK mengatakan setidaknya ada 10 hal mengapa RKUHP berisiko bagi KPK dan pemberantasan korupsi yaitu (1) Kewenangan kelembagaaan KPK tidak ditegaskan dalam RUU KUHP, (2) KPK tidak dapat menangani aturan baru dari United Nations Convention againts Corruption (UNCAC) seperti untuk menangani Berkorupsi sektor swasta, (3) RUU KUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti.
Selanjutnya (4) RUU KUHP mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif, (5) RUU KUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi, (6) Beberapa tindak pidana korupsi dari UU Pemberantasan Tipikor masuk menjadi Tindak Pidana Umum.
Kemudian (7) UU Pemberantasan Tipikor menjadi lebih mudah direvisi, (8) Kodifikasi RUU KUHP tidak berhasil menyatukan ketentuan hukum pidana dalam satu kitab Undang-undang, (9) Terjadi penurunan ancaman pidana denda terhadap pelaku korupsi, (10) Tidak ada konsep dan parameter yang jelas dalam memasukkan hal-hal yang telah diatur undang-undang khusus ke dalam RUU KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kiandra Ramadhipa menjuarai Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup Sachsenring dan naik ke peringkat ketiga klasemen sementara.
Dugaan pungli di TPR Pantai Parangtritis masih didalami. Pengelola meminta wisatawan memeriksa kembali jumlah tiket sebelum meninggalkan loket.
Di kota yang akrab dengan tradisi diskusi, kritik, dan pertukaran ide ini, Arie Kriting akan membawakan pertunjukan stand-up comedy spesial Mungkin Ada Benarny
Sebanyak 35 SD negeri di Temanggung hanya menerima maksimal lima murid baru. Satu SD di Kecamatan Jumo bahkan tidak mendapat pendaftar sama sekali.
Kejagung menghentikan pengumpulan data Program MBG di seluruh daerah karena masa pendataan selesai. Penyidikan baru tetap dimungkinkan bila ditemukan pelanggara
Layanan bus sekolah Gunungkidul belum kembali normal. Kenaikan BBM non-subsidi membuat enam rute belum melayani penjemputan siswa saat pulang.