Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Ilustrasi kapal tenggelam./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Nasib nahas menimpa puluhan tenaga kerja Indonesia, setelh kapal yang mereka tumpangi karam di laut.
Sebuah kapal pembawa Tenaga Kerja Indonesia dilaporkan karam di perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Malaysia, Senin (2/7/2018) dini hari.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat di Jakarta mengonfirmasi bahwa kapal yang karam tersebut, menurut notifikasi dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), diperkirakan mengangkut 44 penumpang yang terdiri dari 38 laki-laki dan enam perempuan.
"Hingga saat ini sudah berhasil dievakuasi oleh tim SAR Malaysia sebanyak 26 korban, 25 selamat satu meninggal. Korban selamat saat ini ditampung di fasilitas pelabuhan," kata Iqbal.
Tim SAR Malaysia masih terus melakukan pencarian dengan melibatkan Angkatan Laut, tim medis dan kepolisian.
Tim Perlindungan WNI KJRI Johor Bahru sudah berada di lokasi dermaga untuk memantau proses evakuasi dan memberikan dukungan yang dibutuhkan, kata Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.