Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Hadir Bantu Kesulitan Rakyat
Presiden Prabowo menegaskan keterlibatan TNI dan Polri dalam membantu rakyat menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan nasional.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, PADANG-Polda Sumatra Barat menangkap dua pria berinisal BA (22) dan AOP (22) yang diduga sebagai pengedar narkoba di dalam jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin (2/7/2018) mengatakan tersangka AOP merupakan narapidana di Lapas Klas II B Pariaman dan tersangka BA merupakan mahasiswa jurusan hukum di salah satu universitas di Jakarta.
Ia mengatakan pihaknya pertama kali menangkap tersangka BA di sebuah restoran di kawasan Tabing, Kota Padang pada Selasa (26/6/2018).
Pelaku ini telah diawasi oleh petugas karena dicurigai mengedarkan narkoba dan sewaktu diamankan dia membawa satu paket sabu-sabu dan dua pil ekstasi.
Tersangka BA membeli narkoba dari salah seorang narapidana yang berada di Lapas Klas II B Pariaman. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas.
"Pihak lapas mengonfirmasi bahwa tersangka AOP itu sedang menjalani hukuman di lapas tersebut. Kami langsung melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan ini," kata dia.
Tersangka AOP merupakan narapidana kasus asusila yang sedang menjalani hukuman.
Sementara pelaku BA merupakan mahasiswa yang sedang berlibur di kampung halamannya di Kampung Tangah Talao Mundan, Desa Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Kita akan upayakan untuk mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ini," katanya.
Selain itu, polisi juga menangkap dua pria berinisial M (32) dan JI (41) pada Jumat (29/6/2018) di kawasan Aia Pacah Kota Padang yang membawa 11 kilogram ganja kering di dalam sebuah koper.
"Ganja kering itu dibawa dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Kota Padang dan beberapa wilayah lain di Sumatera Barat," kata dia.
Seluruh pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo menegaskan keterlibatan TNI dan Polri dalam membantu rakyat menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan nasional.
Kementerian Haji dan Umrah resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti pada haji khusus. Jamaah kini hanya bisa berangkat sesuai nomor urut porsi untuk mencegah
KTM akui masalah mesin MotoGP dari komponen pemasok. Kecelakaan Catalunya jadi pemicu. KTM butuh izin Ducati, Honda, Yamaha untuk perbaikan.
Hujan meteor Perseid 2026 mulai aktif sejak 17 Juli hingga 24 Agustus. Masyarakat Indonesia berpeluang menyaksikan bintang jatuh dan fenomena fireball.
NORAD dan FAA memberlakukan pembatasan ruang udara di New York dan New Jersey menjelang final Piala Dunia 2026 antara Argentina dan Spanyol di MetLife Stadium.
Jadwal lengkap MotoGP Silverstone 2026, 7-9 Agustus. Rekor 11 pemenang berbeda dan perjuangan Veda Ega Pratama di Moto3.