Gelombang Panas Jerman Capai 41,3 Derajat, Rekor Baru Mengancam
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Polisi telah menetapkan TZ (17) dan H (15), dua anak di bawah umur, sebagai tersangka kasus pelemparan batu di Jembatan Penyeberangan Orang Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/6/2018) dini hari. /Suara.com-Agung Sandy Lesmana
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi Metro Jakarta Timur telah menangkap TZ (17) dan H (15), dua anak di bawah umur, sebagai tersangka kasus pelemparan batu di Jembatan Penyeberangan Orang Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/6/2018) dini hari.
Dua pelajar SMK itu ternyata sudah menyiapkan batu kerikil untuk mencelakai pengendara mobil, yang melintas di ruas tol tersebut.
"Jadi mereka sudah mempersiapkan, mengumpulkan batu kerikil di dekat jembatan penyeberangan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra di Polres Metro Jaktim, Rabu (13/6/2018).
Keduanya berbagi tugas saat melancarkan aksi pelemparan batu dari atas JPO. H merupakan pelaku yang melempari baru ke bawah jembatan.
Sedangkan TZ bertugas mengawasi kendaraan yang melintas di jalan tersebut. Keduanya, memprediksikan waktu yang tepat untuk mencelakai para pengguna tol dengan batu.
"Kemudian satu orang berperan mengawasi ada mobil lewat kira-kira demikian, untuk memposisikan batu saat mobil berkecepatan tinggi bisa tidak kena karena sangat cepat," kata Tony.
Meski tak ada korban jiwa dari aksi pelemparan batu ini, satu mobil Ford mengalami rusak di bagian kaca akibat ulah dua remaja tersebut.
"Kebetulan kemarin kendaraan mobil Ford, batu mengenai kaca depan, tapi tidak menimbulkan akibat fatal karena kaca tidak pecah, alhamdulillah pengemudi bisa mengemudikan kendaraannya," katanya.
Dalam kasus ini, TZ dan H dijerat Pasal 170 (1) KUHP tentang Tindak Kekerasan Terhadap Baranh dan Orang di Muka Umum danPasal 406 (1) KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun bui.
"Kami kenakan pasal tersebut karena keduanya dengan sengaja dan sadar," tandas Tony.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.