Perkara Gudang Beras Berkutu, Pengadilan Semarang Memenangkan Bulog

Newswire
Newswire Jum'at, 08 Juni 2018 17:45 WIB
Perkara Gudang Beras Berkutu, Pengadilan Semarang Memenangkan Bulog

Ilustrasi pengecekan beras di gudang Perum Bulog Subdivre II Pati. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Harianjogja.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri Semarang memenangkan Perum Bulog Sub Divisi Regional Semarang atas gugatan PT Jati Luhur Agung, perusahaan pembuat lantai kayu di Kota Semarang, terkait kutu yang muncul dari gudang milik perusahaan negara pengurus masalah pangan itu.

Ketua majelis hakim Lasito dalam sidang di PN Semarang, Kamis (7/6/2018), menolak gugatan perbuatan melawan hukum serta permintaan ganti rugi atas terjadinya hal itu. "Karena gugatan melawan hukumnya tidak dapat dibuktikan, maka tuntutan lainnya haruslah ditolak," katanya.

Menurut hakim, kerugian PT Jati Luhur Agung setelah produk kirimannya ke Amerika Serikat ditarik kembali bukan disebabkan oleh kutu dari gudang Bulog.

Menanggapi putusan pengadilan itu, kuasa hukum PT Jati Luhur Agung, Adiah Marhaeni Arintawati, menyatakan banding.

Menurut dia, pertimbangan hakim soal fumigasi dinilai tidak tepat karena gudang milik penggugat tidak perlu difumigasi karena memang produknya berbeda dengan Bulog. Adapun fumigasi yang dilakukan Bulog, lanjut dia, juga tidak dilakukan secara rutin, bahkan pernah juga tidak difumigasi.

"Saksi menyatakan hal itu, termasuk petugas dari satgas pangan kepolisian," ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nugroho Nurcahyo
Nugroho Nurcahyo Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online