Langganan Taksi Online, Penumpang Ini Malah Dirampok dan Diperkosa Pengemudinya

Newswire
Newswire Kamis, 07 Juni 2018 17:17 WIB
Langganan Taksi Online, Penumpang Ini Malah Dirampok dan Diperkosa Pengemudinya

Ilustrasi pemerkosaan./JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA – Kekerasan melibatkan sopir dan penumpang taksi online terjadi di Jakarta.

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi online Grab atas nama Fujiyanto, 38, karena merampok dan memerkosaan perempuan berinisal D, yang biasa langganan menjadi penumpangnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono mengatakan, Fujiyanto melancarkan aksinya tersebut pada Jumat, 1 Juni 2018. Saat itu pelaku menghubungi korban dan mengajak makan malam kemudian dilanjutkan nonton film di bioskop daerah Bogor, Jawa Barat.

"Sebelum film selesai, korban minta pulang ke Jakarta. Namun, korban dibawa oleh tersangka ke daerah Puncak Bogor, tersangka mengajak korban untuk bersetubuh," kata Aris saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/6/2018).

Namun, korban menolak ajakan pelaku dengan alasan sedang haid dan meminta pulang ke Jakarta. Akhirnya pelaku marah-marah dan membawa korban menggunakan mobilnya. Sesampainya di Megamendung pelaku mampir ke Indomaret membeli lakban.

Rupanya lakban itu dipersiapkan untuk membekap dan mengikat tangan serta kaki korban. Dalam keadaan terikat, Fujiyanto membawa korban korban ke daerah Cibinong dan selama perjalan pelaku menggasak handphone dan uang milik korban.

"Karena ketakutan, selanjutnya korban meminta tersangka untuk membuka ikatan kaki dan tangannya dan mau memenuhi keinginan tersangka untuk besetubuh. Di dalam mobil tersangka kangsung memperkosa korban," pungkasnya.

Perbuatan Fujiyanto mulai tercium polisi setelah korban melapor. Korban ditangkap pada Senin, 4 Juni kemarin dan dijerat Pasal Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan pasal 285 KUHP mengenai Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, lakban bekas, pakaian tersangka dan korban, serta satu unit mobil Honda Mobilio bernomor polisi B 4232 KFD yang digunakan pelaku melakukan pemerkosaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online