Iran Siapkan Pembukaan Selat Hormuz, Tunggu Komitmen AS
Iran dan Oman menyepakati rute pelayaran Selat Hormuz. Iran siap membuka kembali jalur itu jika AS memenuhi komitmen nota kesepahaman.
Bupati Purbalingga Tasdi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (05/06/2018). /Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA-Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan menegaskan partainya telah memecat Bupati Purbalingga, Tasdi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.
"Pemecatan seketika, itu sudah sejak dua tahun ini otomatis kami lakukan," kata Trimedya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (06/07/2018).
Dia mengatakan PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Tasdi karena partainya meyakini kalau OTT dilakukan KPK maka sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk melakukannya. Karena itu, Trimedya meyakini tidak ada yang lolos dari OTT sehingga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta dia agar tidak memberi bantuan hukum. “Saya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan bidang hukum diminta tidak memberi bantuan hukum kepada para kader di seluruh Indonesia baik legislatif maupun eksekutif," ujar Megawati sebagaimana disampaikan Trimedya.
Trimedya mengatakan partainya selalu mengingatkan kepada para kadernya untuk tidak melakukan korupsi di jabatan eksekutif maupun legislatif. Di sisi lain dia menilai harus ada sistem yang lebih baik agar tidak terjadi biaya politik yang mahal misalnya langkah KPU untuk menghambat adanya politik uang. "Kalau ongkos politiknya terlalu tinggi ketika seorang mau menjadi bupati ataupun gubernur, dari mana lagi dia mencari dananya. Orang tentu menghabiskan puluhan ratusan miliar rupiah untuk itu," katanya.
Dia menyarankan solusinya dana parpol yang ditingkatkan per suara karena ongkos demokrasi di Indonesia terlalu mahal. Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Diduga TSD menerima fee Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Iran dan Oman menyepakati rute pelayaran Selat Hormuz. Iran siap membuka kembali jalur itu jika AS memenuhi komitmen nota kesepahaman.
Kemenhub mempercepat perbaikan terminal, bandara, dan pelabuhan terdampak gempa NTT. Distribusi logistik dialihkan lewat jalur laut jika akses darat terganggu.
Muktamar Ke-35 NU membahas perubahan AD/ART dan mekanisme pemilihan PBNU. Simak agenda Komisi Organisasi dan tahapan sidang muktamar.
24 lurah petahana dan 4 pamong maju Pilur Bantul 2026. Simak aturan cuti, pengunduran diri, serta jadwal tahapan pemilihan lurah.
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi Bambang Setiyawan meninggal saat kericuhan Pejompongan. Keluarga menolak otopsi.
Collective Emergency Response Team (ERT) kawasan Malioboro merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI melalui kegiatan The 2026 Amazing Safety Race.