Rencana Mogok Pilot Garuda Langgar Hak Konsumen

Rio Sandy Pradana
Rio Sandy Pradana Jum'at, 01 Juni 2018 23:50 WIB
Rencana Mogok Pilot Garuda Langgar Hak Konsumen

Penumpang pesawat udara Garuda Indonesia berjalan menuju pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/9/2014) untuk terbang dengan rute MakassarBau-Bau./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Harianjogja.com, JAKARTA--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai rencana mogok yang akan dilakukan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) saat puncak arus mudik Lebaran berisiko melanggar hak-hak konsumen.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan berdasarkan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat menggunakan jasa penerbangan. Rencana mogok tersebut bisa dibenarkan jika tidak berimbas pada aspek pelayanan pada konsumen.

"Rencana mogok total adalah bentuk nyata pelanggaran hak-hak konsumen dan bisa menimbulkan sikap antipati konsumen kepada Sekarga dan APG, hingga keseluruhan image Garuda," kata Tulus, Jumat (1/6/2018).

Pihaknya meminta kedua serikat pekerja tersebut tidak mogok total, terutama saat puncak arus mudik Lebaran. Proses negosiasi secara tripartit dengan manajemen dan pemerintah bisa dilakukan secara elegan, tanpa mengorbankan hak-hak konsumen.

Manajemen maskapai, lanjutnya, perlu memperbaiki pelayanan, sehingga tidak terdengar lagi keluhan konsumen terutama dari layanan bagasi maupun ketepatan waktu terbang (on time perfomance/OTP).

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, menurutnya jangan melakukan bongkar pasang direksi, tanpa menyerap aspirasi stakeholder, baik internal maupun eksternal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nugroho Nurcahyo
Nugroho Nurcahyo Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online