34 Situs dan Konten Radikal Kena Blokir
Ilustrasi: Menteri Komunikasi dan Komunikasi Rudiantara usai pertemuan dengan perwakilan dari beberapa penyedia platform over-the-top di Indonesia tentang percepatan penanganan konten radikalisme dan terorisme (15/5/2018)/Dhiany Nadya Utami
Harianjogja.com, JAKARTA—Sepanjang tahun ini sampai April 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 34 situs maupun konten radikalisme di Indonesia.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Ihza mengungkapkan selama periode Januari-April 2018 sudah ada 237 situs maupun konten yang telah diblokir Kemkominfo. Dia memastikan pemerintah sangat serius dalam menangani aksi radikalisme yang tersebar di dunia maya.
"Kami sangat serius dalam menangani hal ini. Sampai saat ini, tim kami masih melakukan monitoring dan menerima aduan konten negatif, termasuk konten radikalisme dari masyarakat," tuturnya, Kamis (31/5/2018).
Dia juga menjelaskan pemerintah kini sudah menutup seluruh konten maupun situs yang mengandung unsur radikalisme tersebut. Dia optimistis langkah Kemkominfo menangani konten maupun situs berbau radikalisme itu dapat meminimalisir sejumlah aksi teror di Indonesia. "Kami optimis bisa meminimalisir penyebaran paham radikalisme di dunia maya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Share