Kepala BNPB Minta Maaf soal Pernyataan Karhutla Berjalan Normal
Kepala BNPB Suharyanto meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataan soal aktivitas masyarakat tetap normal di tengah karhutla dan kabut asap.
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Antara/Wahyu Putro A)
Harianjogja.com, JAKARTA- Remaja yang membuat video berisi ancaman akan menembak Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Remaja berinisial RJ alias S, 16 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam pasca-ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018) sore.
"Jadi berkaitan dengan proses dari kemarin anak yang viral dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam itu masih di Polda Metro Jaya dan kasus tetap diproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (25/5/2018).
Meski telah menjadi tersangka, polisi tidak menahan RJ. Selama proses penyidikan, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
"Jadi kita tempatkan di sana [panti sosial] sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Argo.
Dalam kasus ini, RJ yang masih berstatus pelajar SMA itu dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancamannya (penjara) 6 tahun," kata dia.
Sebelumnya, beredar video viral perihal aksi nekat pria berbadan kekar yang melecehkan foto Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria berkacamata itu menujuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.
Pria bertelanjang dada itu mengeluarkan kata-kata kasar sambil menunjuk foto Jokowi. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya.
"Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang," kata RJ dalam video tersebut.
Terkait kasus ini, polisi juga sudah mengetahui lokasi pembuatan video ancaman terhadap Jokowi yang dilakukan RJ. Video itu ternyata dibuat RJ di sekolahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Februari 2018 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan, alasan polisi tak melakukan penahanan karena penanganan kasus ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.
"Kalau mengacu Pasal 32 ayat 2 UU tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa didasari oleh itu, maka dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Alasan lain RJ tak mendekam di rumah tahanan karena ancaman hukuman pidana yang dijerat masih di bawah tujuh tahun.
"Kalau itu ancamannya di atas tujuh tahun baru dilakukan penahanan. Dan penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Kepala BNPB Suharyanto meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataan soal aktivitas masyarakat tetap normal di tengah karhutla dan kabut asap.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.