BEI Hapus Batas Rp50, Saham GOTO Bisa Turun ke Rp1
BEI berencana menghapus batas minimum Rp50. Saham GOTO secara teori bisa turun hingga Rp1, tetapi tetap bergantung pada fundamental.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Pelaporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terus meningkat. Tak hanya berupa uang, beragam barang juga dilaporkan sebagai bentuk gratifiksi.
Pejabat negara diimbau untuk melaporkan ke KPK apabila menerima gratifikasi dari pihak tertentu. Pelaporan penerimaan gratifikasi itu paling lambat dilakukan selama 30 hari kerja.
"Mengacu pada Pasal 12 C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratifikasi dibebaskan dari ancaman pidana Pasal 12 B tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).
Sementara itu, penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin melaporkan penerimaan gratifikasi dapat melakukan dengan cara yang lebih mudah. Di antaranya, bisa datang langsung ke KPK, melalui alamat email [email protected], atau pun pelaporan online GOL melalui website https://gol.kpk.go.id.
"Jadi tidak alasan lagi sulit melaporkan gratifikasi. Bahkan di sejumlah kementerian dan daerah sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Sehingga laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG setempat. Ini dibuat agar pelaporan gratifikasi dilakukan dengan lebih mudah," terang Febri.
Dia mengklaim saat ini tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi terus meningkat. Dari Januari hingga April 2018, nilai gratifikasi berupa uang yang ditetapkan menjadi milik negara adalah Rp1,4 miliar, 65.244 dollar AS, 2.537 dollar Singapura dan 374 euro.
Lalu, berupa barang yang telah dinilai dan ditetapkan menjadi milik negara yakni sebesar Rp Rp373 juta, 880 dollar AS, 876 poundsterling, 83 Euro dan 28.000 Won Korea.
"Sedangkan laporan perorangan terbesar sampai dengan 30 April 2018 adalah 1 orang melapor penerimaan USD 200.000," ungkap Febri.
Selama kurun waktu 2018, KPK juga menerima laporan gratifikasi berbentuk barang unik. Di antaranya, satu hektare tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan China, keris, mobil mewah, perhiasan emas dan berlian, wine, perjalanan umrah, suplemen ginseng, dan uang tunai USD200.000.
"Sebagian pelaporan tersebut sedang dalam proses analisis. KPK diberikan waktu 30 hari kerja oleh undang-undang untuk melakukan analisis hingga menetapkan apakah gratifikasi menjadi milik negara atau milik penerima," ujar Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
BEI berencana menghapus batas minimum Rp50. Saham GOTO secara teori bisa turun hingga Rp1, tetapi tetap bergantung pada fundamental.
Gusti Prabukusumo kembali terpilih sebagai Ketua PMI DIY periode 2026-2031. Penguatan relawan dan ketersediaan darah menjadi fokus utama.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 30 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 30 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Jangan mudah tergiur game cuan dan bonus besar. Simak 6 cara mengecek legalitas, keamanan data, bonus, reputasi, dan penarikan dana.
China melaju ke final AVC Continental 2026 setelah mengalahkan Iran 3-0. Tuan rumah akan menghadapi Thailand di partai puncak.