Kasus Marsinah, Pemerintah Tidak Hadir Lindungi Buruh

Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh Rabu, 02 Mei 2018 08:00 WIB
Kasus Marsinah, Pemerintah Tidak Hadir Lindungi Buruh

Massa yang tergabung dalam Serikat Pembebasan Perempuan (Siempre) menggelar aksi 1.000 topeng Marsinah di kawasan Malioboro, DI Yogyakarta tahun lalu./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Hari Buruh pada 1 Mei 2018, para buruh dari berbagai daerah yang tergabung di beragam serikat buruh menyuarakan aspirasi yang dirasa masih diabaikan pemerintah.

Ini mengingatkan pada sosok Marsinah, aktivis yang sekaligus buruh pabrik di zaman pemerintahan Orde Baru, yang berkerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kala itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim No.50/1992, disebutkan permintaan kepada para pengusaha agar menaikkan gaji karyawan mereka sebesar 20% dari gaji pokok.

Itu membuat Marsinah dan teman-temannya menuntut upah mereka naik dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari. Pada  3 Mei 1993, seluruh buruh PT Catur Putera Surya (CPS) memutuskan untuk mogok kerja dan berdemo menuntut kenaikan upah mereka dikabulkan.

Keesokan harinya, tepatnya 4 Mei 1993, buruh PT CPS benar-benar mogok kerja dan tetap berdemonstrasi di depan PT CPS. Saat itu, pihak perusahaan bersedia melakukan perundingan, dan dari hasil perundingan dengan 15 buruh (termasuk Marsinah) dikatakan CPS bersedia menaikkan gaji pekerja mereka.

Sayangnya, pasca perundingan tersebut, siang hari, pada 5 Mei 2018, tanpa Marsinah, 13 rekannya yang ikut perundingan dengan CPS digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo, karena dianggap sebagai dalang dibalik unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh CPS.

Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari posisi mereka di CPS. Marsinah yang kaget dengan tindakan tersebut sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan 13 rekannya itu.

Di jam-jam terakhir sebelum dirinya menghilang, Marsinah sempat bertemu dengan 13 rekannya, membahas ketidakadilan yang mereka hadapi dan sepakat untuk menemui pihak CPS atas keputusan mereka yang \'jahat\' tersebut.

Namun siapa sangka, tepat pukul 10 malam, di hari yang sama, Marsinah sudah tidak terlihat lagi batang hidungnya. Dia menghilang selama tiga hari sampai ditemukan mayat perempuan pada 8 Mei 1993 di hutan dusun Jegong, desa Wilangan dalam kondisi yang memprihatinkan.

Iya, mayat itu adalah Marsinah. Dia terbunuh setelah diperkosa dan disiksa habis-habisan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang sampai saat ini tidak diketahui \'batang hidungnya\'.

Koordinator Front Perjuangan Rakyat (FPR) sekaligus Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman, mencoba mengenang sosok buruh peraih Penghargaan Yap Thiam Hien paska kematiannya itu meski dia tidak mengenalnya secara langsung.

Rudi, begitu dia dipanggil, mengatakan tidak terselesaikannya kasus Marsinah sampai saat ini adalah bentuk  pemerintah tidak hadir melakukan hal konkret untuk melindungi hak buruh dan keluarganya.

"Saya kira ketidaksanggupan pemerintah menjawab atau menyelesaikan persoalan-persoalan buruh termasuk [kini] mengenai buruh migran, karena dia [pemerintah] bekerja tidak mendengarkan apa yang menjadi aspirasi buruh migran membuat undang-undang tidak melibatkan buruh," ungkap Rudi, begitu dia dipanggil pada acara Demo Buruh, di Taman Pandang, Monas, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online