Edarkan Miras, Empat Orang DPO Diburu Polisi

Newswire
Newswire Selasa, 17 April 2018 15:17 WIB
Edarkan Miras, Empat Orang DPO Diburu Polisi

Minuman keras (miras). /Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan

Harianjogja.com, BANDUNG-Sebanyak orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi diburu Kepolisian Resor Garut. Mereka dijadikan DPO karena memiliki dan mengedarkan minuman keras berbagai merek di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Ada empat orang yang sedang kita cari, mereka adalah pemilik rumah sama yang mendistribusikan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Selasa (17/4/2018).

Ia menuturkan jajarannya telah berhasil mengungkap sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras sebelum akhirnya diedarkan di wilayah Garut.

Polisi, kata dia, saat penggerebekan di Kampung Lembang Asri, Kecamatan Tarogong Kidul itu, hanya menemukan 600-an botol minuman, sedangkan pemilik rumahnya tidak ada di tempat.

"Kasusnya masih kita dalami, orangnya DPO, karena saat penggerebekan orangnya tidak ada di rumah," katanya.

Ia menyampaikan kepolisian di Garut sesuai perintah pimpinan Polri menginstruksikan untuk memberantas peredaran minuman keras. Polres Garut, kata dia, melakukan razia secara rutin untuk memastikan sudah tidak ada lagi peredaran minuman keras di Garut.

"Siang, sore, sampai malam kita razia, bahkan tempat yang dulunya suka menjual minuman keras sekarang sudah tutup," katanya.

Ia menambahkan selain mengamankan minuman keras pabrikan, jajarannya juga berhasil menggagalkan pendistribusian minuman keras oplosan. "Ada yang ketangkap untuk oplosan jenis ciu, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online