Toko Berjejaring Terus Berkembang, Ritel Lokal Ini Perluas Pasar
Bisnis ritel berjejaring di DIY terus berkembang, bahkan jaringan lokal pun semakin memperkuat dan memperluas pasarnya.
Toko modern Bantul yang bermunculan mencerminkan lemahnya pengawasan.
Harianjogja.com, BANTUL-Berdirinya minimarket berjejaring ilegal di kawasan Jl. Imogiri Timur KM 15, Dusun Demi, Desa Wukirsari menjadi bukti kian lemahnya pengawasan pemerintah kabupaten (Pemkab) terhadap pertumbuhan toko modern di Bantul. Terbukti, sepanjang tujuh tahun terakhir, toko modern di Bantul tumbuh subur.
Bahkan dari data yang diperoleh Harianjogja.com, dibandingkan dengan tahun 2013, jumlah minimarket berjejaring yang mendapatkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Dinas Perizinan Bantul meningkat drastis. Di tahun 2013, tak ada satu pun minimarket berjejaring yang berdiri, sedangkan di tahun 2014, sudah ada 20 minimarket yang mendapatkan IUTM dari Dinzin. Adapun terkait dengan penerbitan Izin Gangguan (HO), sepanjang tujuh tahun terakhir, pihak Dinzin Bantul setidaknya sudah menerbitkan HO untuk 29 unit minimarket berjejaring.
Terkait hal itu, Kepala Dinzin Bantul Sri Edi Astuti yang dihubungi Sabtu (7/11/2015) membantah pihaknya sengaja membuka keran perizinan untuk minimarket berjejaring tersebut. Diakuinya, pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul sudah melakukan pengetatan pendirian toko modern, terutama yang berjejaring melalui terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2013.
Dalam peraturan tersebut, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha adalah jarak dengan pasar tradisional untuk toko modern berjejaring nasional minimal 3 kilometer. Itulah sebabnya, ada beberapa wilayah yang seolah tidak boleh ada toko modern.
Meski begitu, ia juga tak menampik Pemkab Bantul menolak sepenuhnya toko modern, termasuk yang berjejaring, untuk berdiri di Bantul. Diakuinya, sejauh ini, yang dilakukannya sekadar penataan. Hal ini diperlukan untuk melindungi pedagang kecil serta pedagang pasar tradisional yang banyak terdapat di wilayah ini.
“Bukan tidak boleh, tetapi ditinjau dari syarat minimal maka tidak akan memenuhi syarat,” tampiknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sri Edi juga sempat mengakui pihaknya kerap kecolongan oleh ulah nakal pengusaha. Awalnya, beberapa pengusaha yang mengajukan izin mendirikan usaha mereka dengan toko kelontong. Hanya saja pada prakteknya, ternyata toko-toko tersebut beroperasi dengan system layaknya toko modern, yaitu swalayan ataupun minimarket. Bahkan tak sedikit dari pengusaha yang nekat mengoperasikan usaha mereka meskipun belum berizin.
Terkait hal itu, Ketua Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifudin menandaskan keluarnya peraturan yang mengatur pendirian toko modern tersebut bertujuan untuk melindungi keberadaan pedagang-pedagang kecil yang selama ini terbukti menjadi salah satu kekuatan perekonomian daerah ini. Pemerintah Kabupaten harus tegas dengan peraturan tersebut.
“Intinya, semua harus berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” tegasnya.
Karena itulah, ia berharap semua pihak yang memiliki kewenangan untuk menindak, segera mengambil tindakan tegas kepada para pengusaha nakal itu. Jika hal itu dibiarkan, ia khawatir akan menimbulkan preseden buruk terhadap pemerintah di mata masyarakat. “Saya khawatir nanti masyarakat akan mengira aturan itu tak berlaku merata,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan pekerja informal mencapai 20% pada 2026 melalui strategi 3R dan penguatan literasi jaminan sosial.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya, berdasarkan data resmi KAI Access.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 29 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 29 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Tujuh tim dance terbaik siap bertarung di Grand Final Komix Herbal POTEK Dance Fest 2026 di Prambanan, Jogja, 30 Agustus.