Rumah Terbakar di Suruh Semarang, Satu Orang Tewas
Kebakaran menghanguskan rumah di Suruh, Kabupaten Semarang. Seorang penghuni meninggal dunia setelah terjebak di dalam rumah.
http://images.harianjogja.com/2013/03/susno312-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" />JAKARTA -- Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji telah mangkir 3 kali mangkir dari panggilan eksekutor untuk menjalani vonis tetap pengadilan, kemungkinan besar akan dieksekusi paksa kejaksaan.
Jika eksekusi paksa berhasil, maka Duadji bisa menjadi salah satu perwira tinggi Kepolisian Indonesia dengan pangkat paling tinggi yang akan mendekam sel lembaga pemasyarakatan.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Selasa (26/3/2013), menyatakan, “Intinya, jaksa mempunyai kewajiban hukum berdasarkan UU untuk melaksanakan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.”
Fredrich Yunadi, ketua tim kuasa hukum Duadji di Jakarta, Senin, menyatakan, dirinya datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mewakili Duadji dan memenuhi panggilan kejaksaan. “Kedatangan kami untuk memenuhi panggilan,” katanya.
Ia menjelaskan dasar kliennya tidak menyerahkan diri karena berpijak dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi jaksa. “Itu yang kami jelaskan ke kejaksaan. Saya sudah jelaskan kami datang, menolak salah satu (putusan),” katanya.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008.
Atas gugatan itu dia diadili dan majelis hakim dipimpin Zaharuddin Utama dengan anggota Leopard Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL, demikian seperti dikutip dari laman MA.
Dengan demikian, Duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp200 jutasubsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012.
Duadji juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan, harta bendanya akan disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran menghanguskan rumah di Suruh, Kabupaten Semarang. Seorang penghuni meninggal dunia setelah terjebak di dalam rumah.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 19 Agustus 2026, lengkap dari Stasiun Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.