KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Bisnis/Nurul Hidayat DJOKO SUSILO JADI TERSANGKA PENCUCIAN UANG Tersangka kasus korupsi Simulator SIM Djoko Susilo usai menjalani pemeriksaan di di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (14/1/2013). Djoko Susilo menjadi tersangka kasus pencucian uang dan dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undamg-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut merupakan 20 tahun penjara dan juga denda dengan maksimal Rp 1
http://images.harianjogja.com/2013/03/14-1-2013-NH-BISNIS-15-Djoko-Susilo-25-370x248.jpg" alt="" width="370" height="248" />JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengajukan tuntutan pada tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan akat simulator korlantas Polri Djoko Susilo, pada awal April 2013 mendatang.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan nantinya kasus itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan pada pekan ketiga April 2013 nanti.
"Saat ini, kita sedang upayakan penyidikan terakhir untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk penelusuran aset-aset milik tersangka," ujar Johan di Jakarta Senin (25/3/2013).
Untuk aset milik Djoko sendiri, menurut Johan terus bertambah yang tengah dalam penelusuran KPK. Akan tetapi, jika prosesnya sudah masuk dalam penuntutan maka otomatis penelusuran aset akan dihentikan dan dilimpahkan pada pengadilan.
Selain merampungkan penyidikan atas Djoko Susilo, katanya, KPK juga memprioritaskan pemeriksaan untuk tiga tersangka lainnya. Yaitu, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, dan pengusaha Budi Susanto.
Dalam kasus itu, Djoko Susilo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus simulator SIM. Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Djoko diduga telah melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Djoko diduga menyamarkan, menyembunyikan, mentransfer, dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Ganjar Pranowo membagikan momen bertemu Anies Baswedan dan Fery Farhati di Jogja dengan suasana santai dan penuh guyonan.
PSS Sleman tak mengambil libur selama jeda internasional. Pieter Huistra menggenjot fisik pemain dan membenahi setiap lini.
Cuaca panas menjadi tantangan 64 tim KMHE 2026 di Unej karena memengaruhi performa mesin, kelistrikan, ban, hingga baterai kendaraan.
Pangkogabwilhan III menyebut dua pimpinan OPM tewas dalam kontak senjata dengan TNI di Distrik Aifat, Maybrat, Papua Barat Daya.
Dua gempa mengguncang Sumba dan Aceh selang 41 menit 41 detik. Pakar menjelaskan keduanya tidak berkaitan secara tektonik.