KPK Ajukan Tuntutan Kasus Djoko Susilo Awal April 2013

Senin, 25 Maret 2013 16:18 WIB
 KPK Ajukan Tuntutan Kasus Djoko Susilo Awal April 2013

Bisnis/Nurul Hidayat DJOKO SUSILO JADI TERSANGKA PENCUCIAN UANG Tersangka kasus korupsi Simulator SIM Djoko Susilo usai menjalani pemeriksaan di di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (14/1/2013). Djoko Susilo menjadi tersangka kasus pencucian uang dan dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undamg-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut merupakan 20 tahun penjara dan juga denda dengan maksimal Rp 1

http://images.harianjogja.com/2013/03/14-1-2013-NH-BISNIS-15-Djoko-Susilo-25-370x248.jpg" alt="" width="370" height="248" />JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengajukan tuntutan pada tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan akat simulator korlantas Polri Djoko Susilo, pada awal April 2013 mendatang.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan nantinya kasus itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan pada pekan ketiga April 2013 nanti.

"Saat ini, kita sedang upayakan penyidikan terakhir untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk penelusuran aset-aset milik tersangka," ujar Johan di Jakarta Senin (25/3/2013).

Untuk aset milik Djoko sendiri, menurut Johan terus bertambah yang tengah dalam penelusuran KPK. Akan tetapi, jika prosesnya sudah masuk dalam penuntutan maka otomatis penelusuran aset akan dihentikan dan dilimpahkan pada pengadilan.

Selain merampungkan penyidikan atas Djoko Susilo, katanya, KPK juga memprioritaskan pemeriksaan untuk tiga tersangka lainnya. Yaitu, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, dan pengusaha Budi Susanto.

Dalam kasus itu, Djoko Susilo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus simulator SIM. Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Djoko diduga telah melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Djoko diduga menyamarkan, menyembunyikan, mentransfer, dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online