Pemberdayaan Masyarakat dan Semangat Pembangunan Indonesia
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
http://images.harianjogja.com/2013/03/DEMOKRAT1-370x246.gif" alt="" width="370" height="246" />JAKARTA—Partai Demokrat terancam tidak ikut Pemilu 2014 karena hingga kini mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum belum menyerahkan kepemimpinannya secara legal formal sebagai penandatangan yang sah atas calon anggota legislatif sementara.
Demikian dikemukakan oleh pengamat politik dari Universitas Gajah Mada, Ary G Dwipayana terkait dilema kepemimpinan yang dihadapi partai pemenang Pemilu 2009 tersebut.
Menurut Ary, nama Anas Urbaningrum hingga kini masih tercatat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) penandatangan Daftar Caleg Sementara (DCS) dinyatakan sah apabila dilakukan oleh ketua umum partai peserta pemilu. Sedangkan batas penyerahan DCS adalah pada April 2013, atau kurang lebih satu bulan lagi.
Menurutnya, ancaman ketidakikutsertaan Partai Demokrat pada pemilu mendatang muncul ketika AD/ART Partai Demokrat tidak mengenal istilah pelaksana tugas (Plt) yang bisa menggantikan seorang ketua umum menandatangani DCS. Sedangkan untuk mengubah AD/ART harus melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB), ujarnya.
“Hingga kini Anas belum menyerahkan kepemimpinan maupun Kartu Tanda Anggotanya (KTA). Jadi ini wacana baru yang bisa memunculkan persoalan hukum karena dia berhenti, diksi yang tidak bisa diartikan secara legal,” ujarnya, Kamis (7/3/2013).
Memang, dalam pidato terakhirnya Anas menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sehingga dia tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya.
“Jika tidak dilakukan Kongres Luar Biasa maka Demokrat tidak bisa mendaftarkan calegnya di KPU sehingga tidak bisa ikut pemilu,” ujarnya.
Sementara mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, Muhammad Rahmad mengatakan hingga kini Anas masih sah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat karena belum ada KLB. Dengan demikian, ujarnya, di Kemenkumham dan KPU, Anas masih terdaftar sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran harus berjalan beriringan dalam Malam Tirakatan HUT ke-81 RI.
Sebanyak 683 dari 794 BTS terdampak gempa NTT telah pulih. Komdigi mencatat 111 site masih mengalami gangguan.
Simak jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo pada Senin 17 Agustus 2026, lengkap dengan jam keberangkatan dari Tugu dan Kutoarjo.
Sukardi meraih gelar doktor di FH UII setelah meneliti nalar hakim dalam pembuktian kesengajaan ganda pada kasus korupsi kolektif.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Stasiun Tugu Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.