Polri Kaji Bisnis 26 Perusahaan

Minggu, 03 Maret 2013 23:45 WIB
Polri Kaji Bisnis 26 Perusahaan

JAKARTA-- Badan Reserse dan Kriminal Polri masih mengkaji temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 26 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran operasional.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Suhardi Alius mengatakan pengkajian yang dilakukan Bareskrim Polri, yakni laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang mencantumkan 26 perusahaan telah memenuhi unsur pidana atau tidak.

Namun, Suhardi mengaku belum mengetahui sektor bisnis yang digeluti ke-26 perusahaan tersebut karena Bareskrim masih melakukan penelitian LPH.

"Memang secara etika kami bisa memberikan data setelah penyelidikan dilakukan, berpegang pada laporan BPK tersebut," jelas Suhardi ketika dikonfirmasi Bisnis, Minggu (3/3/2013).

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Polisi Boy Rafli Amar menegaskan mayoritas perusahaan bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

Berdasarkan LPH, BPK menduga negara menanggung kerugian hingga miliaran rupiah karena penyimpangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Dugaan penyimpangan terjadi sepanjang 2011.

Menurutnya, dari laporan BPK, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh ke-26 perusahaan itu, seperti menggunakan lahan tanpa mengantongi surat izin, tumpang tindih izin, dan dugaan pelanggaran lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online