PILGUB JAWA BARAT: Mendagri: Izin Cuti Kampanye Jokowi Tidak Jelas

Rabu, 20 Februari 2013 21:07 WIB
PILGUB JAWA BARAT: Mendagri: Izin Cuti Kampanye Jokowi Tidak Jelas

http://images.harianjogja.com/2013/02/up-p02-hs-jokowi-tarko-sudiarno.img_assist_custom-470x3135-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri menyatakan izin cuti kampanye Jokowi tidak bisa diproses karena tidak disertai keterangan lengkap.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan Kemendagri menerima surat izinhttp://www.harianjogja.com/baca/2013/02/18/jokowi-rano-juru-kampanye-rieke-teten-kemendagri-kebakaran-jenggot-380207"> Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk berkampanye pada Jumat (15/2/2013) pukul 14.00 WIB.

Namun, surat tersebut tidak bisa diproses karena tidak menyebutkan untuk siapa Jokowi berkampanye dan lokasi kampanye.

“Kenapa kami tidak bisa memproses, karena di surat Pak Jokowi tidak menyebutkan kampanye untuk siapa dan di mana,” kata  Gamawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.

Mendagri menjelaskan izin tersebut dibutuhkan karena setiap kepala daerah harus mengajukan cuti untuk berkampanye dan harus diserahkan sebelum sehari sebelum hari kampanye.

“”Dia [kepala daerah] harus mengajukan cuti kampanye, pengajuan itu harus diajukan sebelum hari H,” katanya.

Gamawan menegaskan keputusan mengenai kasus keikutsertaan Jokowi dalam kampanye Pemilukada Jawa Barat pasangan Rieke-Teten sepenuhnya wewenang Bawaslu dan KPU.

Dalam menjelankan tugas Gubernur, tegasnya, Jokowi tidak melakukan pelanggaran apapun.

“Saya tidak mengomentari karena itu kewenangan Bawaslu. Beliau meminta izin dan izin itu belum bisa kita proses karena ada waktu yang tidak terpenuhi kemudian ada kejelasan yang tidak lengkap,” papar Mendagri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online