Status Anak Krakatau Turun Jadi Waspada, Radius 2 Km Terlarang
Status Gunung Anak Krakatau turun dari Siaga ke Waspada setelah aktivitas menurun. Radius 2 km dari pusat aktivitas masih terlarang.
JAKARTA—Pemberhentian http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/23/pemakzulan-dikabulkan-ma-bupati-aceng-pasrah-371656">Bupati Garut Aceng Fikritinggal menunggu waktu yang tak lama. Saat ini Surat Pemberhentian Bupati Garut Aceng tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengungkapkan Presiden sudah menerima surat usulan pemberhentian Aceng yang disampaikan oleh DPRD Garut melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“[Surat usulan pemberhentian] sudah diterima tapi kan [persetujuan Presiden] masih ada waktu 30 hari. Jadi masih ada waktu,” katanya di Kantor Presiden, Senin (18/2/2013).
Dia menegaskan pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut merupakan proses panjang yang mengacu pada pasal 29 dari UU no. 32/2004. Beleid itu mewajibkan Presiden memproses pengajuan usulan pemberhentian Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Jadi surat pemberhentian itu harus dipahami sebagi proses yang memang harus dilakukan Presiden berdasarkan usulan DPRD dan melalui proses di Mahkamah Agung,” kata Julian.
Pasal 29 UU no. 34/2004 menyatakan kekuasaan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berakhir jika pejabat tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Kepala daerah/wakil kepala daerah bisa diberhentikan oleh DPRD karena masa jabatannya berakhir atau tidak bisa melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut.
Beleid tersebut juga menyatakan pimpinan daerah bisa diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan pelanggaran.
Pemberhentian dengan alasan di atas dilakukan oleh Presiden setelah melalui proses politik di DPRD dan proses hukum di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Status Gunung Anak Krakatau turun dari Siaga ke Waspada setelah aktivitas menurun. Radius 2 km dari pusat aktivitas masih terlarang.
Kemenkeu masih mengkaji Whoosh untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mencari cara meminimalkan dampaknya terhadap beban fiskal.
UGM mencatat 35 komersialisasi paten dengan nilai royalti Rp15 miliar, tertinggi di Indonesia, disusul ITB dan IPB.
Komdigi menegaskan tak semua paket internet wajib rollover, tetapi sisa kuota harus tetap dilindungi tanpa biaya tambahan.
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Tahap 6 dibuka hingga 14 Oktober. Simak jadwal seleksi, pengumuman, dan pelatihannya.
Pemuda Mojosongo Solo YD diduga ditangkap Densus 88. Keluarga mempertanyakan perkara dan meminta penjelasan terkait proses hukum.