KPK Cegah 3 Orang Terkait Kasus Djoko Susilo

Senin, 18 Februari 2013 16:09 WIB
KPK Cegah 3 Orang Terkait Kasus Djoko Susilo

Bisnis/Nurul Hidayat DJOKO SUSILO JADI TERSANGKA PENCUCIAN UANG Tersangka kasus korupsi Simulator SIM Djoko Susilo usai menjalani pemeriksaan di di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (14/1/2013). Djoko Susilo menjadi tersangka kasus pencucian uang dan dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undamg-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut merupakan 20 tahun penjara dan juga denda dengan maksimal Rp 10 mi

http://images.harianjogja.com/2013/02/14-1-2013-NH-BISNIS-15-Djoko-Susilo-22-370x248.jpg" alt="" width="370" height="248" />JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dari pihak swasta yaitu Anton Ramli Lam, Indrajaya Februhadi, dan Edi Budi Susanto, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPPU) dengan tersangka http://www.harianjogja.com/baca/2013/02/13/dipta-si-putri-solo-bungkam-usai-beri-kesaksian-soal-djoko-378681">Irjen Pol. Djoko Susilo.

http://www.harianjogja.com/baca/2013/02/13/dipta-si-putri-solo-bungkam-usai-beri-kesaksian-soal-djoko-378681">Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dalam pengadaan simulator SIM di Mabes Polri.

http://www.harianjogja.com/baca/2013/02/13/dipta-si-putri-solo-bungkam-usai-beri-kesaksian-soal-djoko-378681">Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pencegahan baru terhadap tiga orang itu mulai berlaku pada 8 Februari 2013 sampai enam bulan ke depan.

"Pencegahan baru atas nama Anton Ramli Lam dari swasta, kasus TPPU dengan tersangka DS [Djoko Susilo], kemudian ada Indrajaya Februhadi dari swasta juga dicegah, satu lagi Edi Budi Susanto, swasta, dicegah terkait dengan TPPU tersangka DS selama 6 bulan," ujarnya, Senin (18/2/2013).

Proses penyidikan kasus tindakan pidana korupsi SIM dan TPPU dengan tersangka Djoko Susilo terus berkembang.

KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 6 unit rumah yang diduga milik tersangka di Solo, Jogja dan Semarang.

Selain itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan PT Pura yang berlokasi di Kudus Jawa Tengah.

PT Pura berlokasi di sebelah Gedung Smart Pura yang terletak di Jl. AKBP Agil KM 4 No. 203 Jati Kulon, Kudus. PT Pura diduga pernah beberapa kali ikut pengadaan di Korlantas Polri.

KPK menjerat DS dengan pasal TPPU, yakni pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penetapan tersebut berdasarkan peningkatan proses penyidikan KPK dengan penerapan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU), melalui penyidikan aset milik tersangka, sekaligus menetapkan Djoko sebagai tersangka resmi pada 9 Januari 2013.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online