Gus Palsu Tipu Warga Boyolali Rp105,3 Juta, Uang Dipakai Judi Online
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
Bisnis/Nurul Hidayat DJOKO SUSILO JADI TERSANGKA PENCUCIAN UANG Tersangka kasus korupsi Simulator SIM Djoko Susilo usai menjalani pemeriksaan di di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (14/1/2013). Djoko Susilo menjadi tersangka kasus pencucian uang dan dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undamg-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut merupakan 20 tahun penjara dan juga denda dengan maksimal Rp 10 mi
http://images.harianjogja.com/2013/02/14-1-2013-NH-BISNIS-15-Djoko-Susilo-22-370x248.jpg" alt="" width="370" height="248" />JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dari pihak swasta yaitu Anton Ramli Lam, Indrajaya Februhadi, dan Edi Budi Susanto, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPPU) dengan tersangka http://www.harianjogja.com/baca/2013/02/13/dipta-si-putri-solo-bungkam-usai-beri-kesaksian-soal-djoko-378681">Irjen Pol. Djoko Susilo.
http://www.harianjogja.com/baca/2013/02/13/dipta-si-putri-solo-bungkam-usai-beri-kesaksian-soal-djoko-378681">Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dalam pengadaan simulator SIM di Mabes Polri.
http://www.harianjogja.com/baca/2013/02/13/dipta-si-putri-solo-bungkam-usai-beri-kesaksian-soal-djoko-378681">Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pencegahan baru terhadap tiga orang itu mulai berlaku pada 8 Februari 2013 sampai enam bulan ke depan.
"Pencegahan baru atas nama Anton Ramli Lam dari swasta, kasus TPPU dengan tersangka DS [Djoko Susilo], kemudian ada Indrajaya Februhadi dari swasta juga dicegah, satu lagi Edi Budi Susanto, swasta, dicegah terkait dengan TPPU tersangka DS selama 6 bulan," ujarnya, Senin (18/2/2013).
Proses penyidikan kasus tindakan pidana korupsi SIM dan TPPU dengan tersangka Djoko Susilo terus berkembang.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 6 unit rumah yang diduga milik tersangka di Solo, Jogja dan Semarang.
Selain itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan PT Pura yang berlokasi di Kudus Jawa Tengah.
PT Pura berlokasi di sebelah Gedung Smart Pura yang terletak di Jl. AKBP Agil KM 4 No. 203 Jati Kulon, Kudus. PT Pura diduga pernah beberapa kali ikut pengadaan di Korlantas Polri.
KPK menjerat DS dengan pasal TPPU, yakni pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan tersebut berdasarkan peningkatan proses penyidikan KPK dengan penerapan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU), melalui penyidikan aset milik tersangka, sekaligus menetapkan Djoko sebagai tersangka resmi pada 9 Januari 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
Pidato Prabowo 14 Agustus 2026 memuat RAPBN 2027, renovasi puskesmas, sekolah, bursa komoditas, energi surya hingga motor listrik.
Upah kupas bawang Rp700.000 per kilogram disebut Prabowo. Di Pasar Legi Solo, jasa kupas bawang ternyata sekitar Rp2.000 per kilogram
BRIN mematangkan N219 dan N219A untuk mendukung visi ambulans terbang Prabowo, termasuk evakuasi medis di wilayah sulit.
SBY meminta maaf tak menghadiri HUT Ke-81 RI karena menjalani pemeriksaan kesehatan di Mayo Clinic, AS, dan dijadwalkan kembali September.
Enam pelabuhan di NTT terdampak gempa, termasuk Labuan Bajo. Kemenhub melakukan pemeriksaan untuk memastikan keamanan fasilitas.