Modus Lempar Paket ke Dalam Lapas Digagalkan, Diduga Berisi Sabu
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
http://images.harianjogja.com/2013/02/raffi3.jpg" alt="" width="300" height="249" />JAKARTA -- Presenter acara Dahsyat Raffi Ahmad terancam dipenjara maksimal 12 tahun. Raffi dijerat pasal berlapis pasal 111 Jo 132, 133, dan 127, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maksimal hukumannya 12 tahun, minimal 4 tahun,” terang Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Mantan kekasih Yuni Shara itu terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Dalam hal ini adalah methylone dalam kapsul yang berjumlah 14 butir.
Barang bukti tersebut didapatkan petugas BNN saat melakukan penggerebekan di kediaman Raffi di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Saat ini Raffi tengah ditahan di rumah tahanan BNN. “Kami akan segera memprosesnya ke pengadilan,” kata Sumirat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
Bayam, asparagus hingga jamur mengandung purin yang perlu dibatasi penderita asam urat. Simak daftar lengkap dan tips mengonsumsinya.
Komisi Eropa menyetujui penjualan 51% saham Everlence milik Volkswagen kepada Bain Capital dalam transaksi senilai €7,4 miliar
Film Istimewa, drama keluarga yang terinspirasi dari kisah nyata enam anak penyandang disabilitas, menggelar special screening di Empire XXI Cinema Yogyakarta,
TNI mengerahkan prajurit, pesawat Hercules, dan KRI untuk membantu evakuasi serta distribusi logistik pascagempa di NTT.
Bangladesh resmi menggantikan India di FIFA ASEAN Cup 2026. BFF menyebut kesempatan menghadapi lawan lebih kuat menjadi alasan utama menerima undangan turnamen.