RAFFI AHMAD POSITIF NARKOBA: Terancam Hukuman 12 Tahun

Jum'at, 01 Februari 2013 16:45 WIB
RAFFI AHMAD POSITIF NARKOBA: Terancam Hukuman 12 Tahun

http://images.harianjogja.com/2013/02/raffi3.jpg" alt="" width="300" height="249" />JAKARTA -- Presenter acara Dahsyat Raffi Ahmad terancam dipenjara maksimal 12 tahun. Raffi dijerat pasal berlapis pasal 111 Jo 132, 133, dan 127, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Maksimal hukumannya 12 tahun, minimal  4 tahun,” terang Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Mantan kekasih Yuni Shara itu terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Dalam hal ini adalah methylone dalam kapsul yang berjumlah 14 butir.

Barang bukti tersebut didapatkan  petugas BNN saat melakukan penggerebekan di kediaman Raffi di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Saat ini Raffi tengah ditahan di rumah tahanan BNN. “Kami akan segera memprosesnya  ke pengadilan,” kata Sumirat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online