Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
http://images.harianjogja.com/2013/02/raffi3.jpg" alt="" width="300" height="249" />JAKARTA -- Presenter acara Dahsyat Raffi Ahmad terancam dipenjara maksimal 12 tahun. Raffi dijerat pasal berlapis pasal 111 Jo 132, 133, dan 127, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maksimal hukumannya 12 tahun, minimal 4 tahun,” terang Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Mantan kekasih Yuni Shara itu terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Dalam hal ini adalah methylone dalam kapsul yang berjumlah 14 butir.
Barang bukti tersebut didapatkan petugas BNN saat melakukan penggerebekan di kediaman Raffi di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Saat ini Raffi tengah ditahan di rumah tahanan BNN. “Kami akan segera memprosesnya ke pengadilan,” kata Sumirat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.
Hashim mundur dari WIFI. Pengamat menilai Internet Rakyat dan pemanfaatan spektrum 1,4 GHz tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan UMKM secara merata hingga tingkat kampung melalui promosi, pemasaran, dan dukungan berkelanjutan.