Polisi Bantah Istimewakan Rasyid Rajasa

Minggu, 13 Januari 2013 17:00 WIB
Polisi Bantah Istimewakan Rasyid Rajasa

JAKARTA, 3/1 - KETERANGAN KELUARGA HATTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa (tengah) bersama istrinya Okke Rajasa (kanan) memberikan keterangan terkait kecelakaan yang dialami oleh putranya Muhammad Rasyid Amirullah Rajasa di kediamannya, Jakarta, Selasa (1/1) malam. Keluarga Hatta Rajasa meminta maaf dan turut berduka cita terhadap korban kecelakaan yang melibatkan Muhammad Rasyid Amirullah Rajasa di tol Jagorawi yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/Ko

http://www.harianjogja.com/?attachment_id=367837" rel="attachment wp-att-367837">http://images.harianjogja.com/2013/01/Keterangan-Keluarga-Hatta-020113-ds-32-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />JAKARTA -– Kepolisian membantah memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka kecelakaan fatal Rasyid Amrullah karena tidak melakukan penahanan.

Jumat (11/1/2013), tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di ruas tol Jagorawi itu meninggalkan Rumah Sakit R.S. Sukanto Tingkat I Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur setelah dinyatakan sembuh dan boleh melanjutkan perawatan di rumah.

Putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu tidak segera ditahan layaknya tersangka pelaku kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut memicu persepsi miring publik mengingat nama besar sang ayah di kancah politik dan pemerintahan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto menjelaskan keputusan tidak menahan Rasyid di rumah tahanan itu murni diputuskan oleh penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Pasalnya, pemeriksaan terhadap pengemudi BMW X5 yang menabrak Daihatsu Luxio pada 1 Januari 2013 ini telah selesai karena penyidik melanjutkan pemeriksaan saat Rasyid masih dirawat di RS Polri Sukanto.

Rikwanto mengatakan berkas perkara Rasyid telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari yang sama.

“Pihak keluarga sebagai penjaminnya sehingga penyidik menilai tidak perlu dilakukan penahanan,” papar Rikwanto, Minggu (13/1/2013).

Dia menambahkan tindakan polisi kepada Rasyid berlaku umum tetapi hanya kebetulan saja pemuda berusia 22 tahun itu memiliki orangtua terpandang dan memiliki jabatan sehingga pandangan pengistimewaan tersebut muncul dari masyarakat.

Saat ini, Rasyid terkena pasal 283, 287, dan 310 UU Lalu Lintas No. 22/2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Biasanya polisi akan menahan seorang tersangka apabila ancamannya di atas 5 tahun penjara.

Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka karena bersalah mengemudikan BMW X5 B 272 HR dalam keadaan mengantuk. Akibatnya, mobilnya menabrak pintu belakang Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Sirait. Sebanyak dua orang tewas karena kecelakaan yang terjadi pada hari pertama 2013 di ruas tol Jagorawi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online