VONIS ANGIE: Pasrah dan Tawakal

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Kamis, 10 Januari 2013 10:51 WIB
VONIS ANGIE: Pasrah dan Tawakal

JAKARTA, 20/12- SIDANG TUNTUTAN ANGIE. Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh menangis saat diwawancara sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12). JPU menuntut perempuan yang kerap disapa Angie tersebut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/12. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/pd/12.

http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/10/vonis-angie-pasrah-dan-tawakal-366756/terdakwa-kasus-dugaan-suap-kepengurusan-anggaran-kementerian-pemuda-dan-olahraga-serta-kementerian-pendidikan-nasional-angelina-sondakh-menangis-saat-diwawancara-sebelum-sidang-di-pengadilan-tipikor" rel="attachment wp-att-366758">http://images.harianjogja.com/2013/01/Tuntutan-Angie-201212-bean-1-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />JAKARTA -- Hari ini dijadwalkan penentuan vonis untuk puteri Indonesia 2001 sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Sondakh 35.

"Insya Allah, Angie akan menerima apa adanya," kata pengacara Angie, Teuku Nasrullah, Kamis (10/1/2013).

Terkait kondisi fisik Angie, Nasrullah yakin sehat. Sejak bertemu pada pekan lalu, Angie masih terlihat bugar. Begitu pun saat dijenguk oleh keluarganya di Rutan Pondok Bambu pada Rabu (9/1/2013) sore, Angie tetap sehat.

"Angie sudah lama melatih diri dengan tawakal," sambungnya.

Angie didakwa menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta US$2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Grup Permai terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor.

Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online