INSIDEN TUCUXI: Polisi Yang Berwenang Menilang

Selasa, 08 Januari 2013 16:49 WIB
INSIDEN TUCUXI: Polisi Yang Berwenang Menilang

MAGETAN, 6/1 Ð HADIRI PENGAJIAN. Menteri BUMN Dahlan Iskan memberi sambutan saat menghadiri pengajian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Kec. Takeran, Magetan, Jatim, Sabtu (5/1) malam. Meskipun beberapa jam sebelumnya Dahlan mengalami kecelakaan di Desa Ngerong, Kab. Magetan saat melakukan test drive mobil sport listrik Tucuxi dari Solo, Jateng menuju Magetan, Dahlan tetap menghadiri acara pengajian yang digelar oleh Pondok Pesantren Sabilil Muttaqien Takeran, Magetan. FOTO ANTARA/Fikri Yusuf

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menegaskan Mobil Tucuxi milik Menneg BUMN Dahlan Iskan belum memiliki sertifikat uji tipe dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Namun untuk kendaraan yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB).

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, Selasa (8/1/2012), menjelaskan dalam UU No 22/2009, pada pasal 69 bahwa setiap kendaraan yang belum diregistrasi dapat diperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB).

“Dalam pasal 69 tersebut dijelaskan bahwa untuk kepentingan tertentu seperti untuk penelitian dan sebagainya dikeluarkan yang namanya STCKB dan TCNKB oleh Kepolisian. Namun apakah yang dilakukan oleh Tucuxi  itu untuk penelitian atau bukan saya tidak tahu karena itu domainnya kepolisian,” tuturnya.

Bambang menambahkan Kementerian Perhubungan sebagai  regulator tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan di jalan. “Apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan operasional di jalan, yang berhak menilang atau melakukan diskresi di jalan adalah kepolisian,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online