Tak Otomatis Dijamin LPS, Ini Syarat Perusahaan Asuransi

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Minggu, 08 November 2026 07:17 WIB
Tak Otomatis Dijamin LPS, Ini Syarat Perusahaan Asuransi

Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS Muhamad Yusron (tengah), Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor Asuransi Aroma Patria (kanan) dan Kadiv Pembayaran dan Pengalihan Polis, Group Penanganan Klaim Polis, Aditia Gani Ardhi (kiri) dalam LPS Media Workshop 2026 di Jogja, Jumat (6/11/2026). Ist/lps

Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027. Meski seluruh perusahaan asuransi diwajibkan menjadi peserta, kepesertaan program tersebut tidak otomatis. Perusahaan harus lebih dulu memenuhi persyaratan kesehatan keuangan dan ketentuan yang ditetapkan LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor Asuransi LPS, Aroma Patria Perdana, mengatakan persyaratan kesehatan perusahaan menjadi salah satu aspek penting dalam rancangan program tersebut. Penilaian nantinya antara lain mengacu pada rasio Risk-Based Capital (RBC) serta status pengawasan perusahaan di OJK.

“Persyaratan utama bagi perusahaan asuransi untuk lolos verifikasi seperti pemenuhan rasio Risk-Based Capital (RBC) sesuai ketentuan regulator serta berstatus pengawasan normal atau sehat di OJK,” ujar Aroma dalam LPS Media Workshop 2026 di Jogja, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, dalam desain program penjaminan polis, peserta bukanlah masyarakat sebagai pemegang polis secara langsung, melainkan perusahaan asuransi yang menyelenggarakan usaha asuransi umum maupun asuransi jiwa, termasuk perusahaan asuransi syariah.

Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk dalam cakupan kepesertaan program tersebut.

Menurut Aroma, meskipun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mewajibkan perusahaan asuransi menjadi peserta, proses pendaftaran tetap harus melalui tahapan verifikasi. LPS juga menyiapkan mekanisme pendaftaran secara digital melalui aplikasi khusus untuk memudahkan perusahaan.

Ada Masa Pemulihan bagi Perusahaan yang Belum Sehat

Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan kesehatan saat mendaftar akan memperoleh kesempatan memperbaiki kondisi keuangannya. LPS menyiapkan masa transisi atau pemulihan sekitar satu hingga dua bulan, dengan koordinasi bersama OJK.

Apabila setelah masa tersebut perusahaan belum memenuhi persyaratan, perusahaan bersangkutan belum dapat ditetapkan sebagai peserta pada tahap awal implementasi. Meski demikian, kesempatan untuk mendaftar kembali tetap terbuka setelah kondisi perusahaan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS, Muhamad Yusron, mengatakan pengaturan masa transisi perlu dilakukan secara transparan dan terukur. Langkah tersebut diperlukan agar perusahaan memiliki waktu memadai untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ada beberapa tantangan, antara lain bagaimana mengelola masa transisi ketika terdapat PA yang belum memenuhi syarat kepesertaan pada tahap awal. Oleh karenanya diperlukan masa transisi yang transparan dan terukur untuk memberikan waktu yang memadai bagi PA dalam memenuhi persyaratan sekaligus menjaga kepercayaan publik,” jelas Yusron.

LPS juga akan mengatur tahapan pendaftaran, persyaratan, jangka waktu, serta target pencapaian secara jelas. Komunikasi kepada perusahaan asuransi, otoritas terkait, dan masyarakat menjadi bagian dari persiapan agar status kepesertaan dapat dipahami secara terbuka.

Polis Nasabah Berpeluang Dialihkan

Selain menyiapkan ketentuan kepesertaan, LPS juga mematangkan mekanisme perlindungan pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Salah satu metode yang disiapkan adalah transfer polis atau pengalihan portofolio polis kepada perusahaan asuransi lain yang dinilai sehat.

Melalui mekanisme tersebut, polis dari perusahaan yang gagal dapat dialihkan sehingga perlindungan dan manfaat yang tercantum dalam polis diharapkan tetap berjalan.

Yusron mencontohkan, mekanisme ini dapat membantu nasabah yang sedang membutuhkan layanan kesehatan ketika perusahaan asuransi tempatnya membeli polis mengalami kegagalan. Dengan pengalihan polis ke perusahaan yang sehat, hak dan manfaat perlindungan nasabah diharapkan tetap dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

“Ada dua poin utama dari tujuan penjaminan polis asuransi ini, yang pertama adalah proteksi terhadap nasabah asuransi dan yang kedua serta besar pengaruhnya adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” imbuhnya.

Menurut Yusron, keberadaan program penjaminan polis tidak hanya berkaitan dengan perlindungan nasabah, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Kepercayaan tersebut pada akhirnya diharapkan mendorong penetrasi asuransi dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

LPS Targetkan Aktivasi Juli 2027

Program penjaminan polis asuransi merupakan tindak lanjut amanat UU P2SK. LPS menargetkan aktivasi program pada Juli 2027, lebih cepat dibandingkan batas akhir pelaksanaan mandat undang-undang yang jatuh pada Januari 2028.

Persiapan program dilakukan secara bertahap. Pada periode 2023-2024, LPS berfokus membangun fondasi, antara lain melalui pembentukan organisasi, penyusunan konsep kebijakan, serta penyiapan infrastruktur teknologi informasi dan sumber daya manusia.

Memasuki 2025-2026, perhatian diarahkan pada penguatan regulasi dan kesiapan operasional. LPS juga memperkuat kewenangannya melalui perubahan UU P2SK pada 2026, yang disebut memperluas peran lembaga tersebut dalam memitigasi risiko dan menjaga stabilitas industri asuransi.

Dengan berbagai persiapan itu, LPS berharap program penjaminan polis dapat berjalan dengan tata kelola yang jelas, kesiapan industri yang memadai, serta memberikan perlindungan bagi pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online