Sertifikasi Halal Sejumlah Produk Diperpanjang hingga 2028

Newswire
Newswire Sabtu, 17 Oktober 2026 13:07 WIB
Sertifikasi Halal Sejumlah Produk Diperpanjang hingga 2028

Logo halal Indonesia - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini mengubah jadwal yang semula mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penyesuaian jadwal tersebut akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.

Perubahan ketentuan tersebut mencakup berbagai kategori produk dan jasa, mulai dari makanan dan minuman hingga kosmetik, obat-obatan, serta produk impor. Namun, tidak semua kategori memperoleh perpanjangan dengan batas waktu yang sama.

Jadwal Sertifikasi Halal UMK Diperpanjang hingga Oktober 2028

Dalam perubahan Pasal 160, pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 17 Oktober 2028.

Perpanjangan tersebut berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi UMK untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.

Produk Impor Juga Mengalami Penyesuaian Jadwal

Pemerintah turut menetapkan 18 Oktober 2028 sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri.

Penetapan jadwal tersebut juga mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Dengan demikian, penyesuaian kebijakan tidak hanya menyangkut kesiapan pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga aspek kerja sama terkait sertifikasi produk halal dari luar negeri.

Obat, Kosmetik, dan Produk Kimiawi Mendapat Perpanjangan

Perubahan jadwal sertifikasi halal juga mencakup sejumlah kategori produk yang sebelumnya dijadwalkan menjalani masa penahapan hingga 2026.

Pemerintah memperpanjang masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk kategori berikut:

Obat bahan alam.
Obat kuasi.
Suplemen kesehatan.
Kosmetik.
Produk kimiawi.
Produk rekayasa genetik.
Sejumlah barang gunaan.

Penyesuaian ini membuat batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut berbeda dari jadwal sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah tidak mengubah seluruh jadwal penahapan sertifikasi halal. Untuk kategori produk lainnya, ketentuan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Sertifikasi Halal Obat Bebas dan Obat Keras Tetap Mengikuti Jadwal

Untuk kategori obat-obatan tertentu, pemerintah tetap mempertahankan jadwal penahapan sesuai ketentuan sebelumnya.

Sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras selain psikotropika memiliki batas waktu penahapan hingga 17 Oktober 2034.

Perbedaan tenggat tersebut menunjukkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal disesuaikan dengan kategori produk yang diatur dalam regulasi.

Aturan Pelaksanaan Turut Disesuaikan

Sejalan dengan perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaannya. Pemerintah juga akan mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian regulasi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan sertifikasi halal yang baru.

Pemerintah menegaskan tetap berkomitmen terhadap penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pada saat yang sama, implementasi kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan secara efektif dengan memperhatikan tingkat kesiapan ekosistem halal nasional.

Penyesuaian masa penahapan ini diharapkan mampu menjaga perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha. Pemerintah juga menargetkan kebijakan tersebut dapat menjaga kelancaran perdagangan serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online