Kemenkes Usulkan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Haji Mulai Rp800.000

Newswire
Newswire Senin, 12 Oktober 2026 10:17 WIB
Kemenkes Usulkan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Haji Mulai Rp800.000

Ilustrasi Ibadah Haji - StockCake

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan dua pilihan tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji untuk mengurangi ketimpangan biaya antarrumah sakit. Usulan tersebut juga diarahkan untuk memperketat penilaian istithaah atau kemampuan kesehatan calon jemaah melalui pemeriksaan yang terstandar.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, opsi tarif dasar pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) pertama berada pada kisaran Rp800.000–Rp1 juta. Sementara itu, opsi kedua diusulkan sebesar Rp1,1 juta–Rp1,3 juta.

Selain pemeriksaan kesehatan, Kemenkes merekomendasikan tarif vaksinasi wajib meningitis sebesar Rp320.000–Rp350.000. Adapun paket kombinasi pemeriksaan dan vaksinasi diusulkan dengan tarif hingga Rp850.000.

Dante menilai perlu ada regulasi yang mengatur tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji agar selisih harga antara rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal tidak terlalu besar.

"Dampaknya memang kita rasakan, komponen tarif dan paket MCU menjadi berbeda-beda. Tetap harus ada regulasi yang mengatur agar perbedaannya tidak terlalu lebar. Kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp5.000.000, itu tidak masuk akal," kata Wamenkes Dante.

Menurut dia, biaya pemeriksaan yang tinggi mungkin mencakup pemeriksaan penunjang. Namun, jika hasil pemeriksaan tersebut digunakan untuk menentukan istithaah calon jemaah dan justru menimbulkan persoalan, kondisi itu dapat berdampak buruk bagi jemaah haji.

Kemenkes kaitkan standar pemeriksaan dengan penurunan kematian

Pengetatan kriteria kesehatan calon jemaah haji melalui pemeriksaan terstandar disebut memberikan hasil positif. Dante menyampaikan angka kematian jemaah haji Indonesia di Arab Saudi turun dari 450 jiwa pada 2025 menjadi 340 jiwa pada 2026.

Kemenkes bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) juga memperkuat penataan layanan haji melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan.

Kerja sama lintas kementerian tersebut mencakup pembenahan pelayanan haji, upaya menekan angka kematian jemaah, serta pencegahan manipulasi antrean keberangkatan.

416.147 data jemaah dalam daftar tunggu belum padan

Selain pemeriksaan kesehatan, pemerintah menyoroti persoalan ketidaksesuaian data kependudukan calon jemaah haji. Kemenhaj mencatat sebanyak 416.147 dari total 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu belum padan dengan data kependudukan.

Ketidaksesuaian tersebut dinilai membuka celah praktik percaloan dan manipulasi antrean. Salah satu modus yang menjadi perhatian ialah pemalsuan surat kematian untuk pelimpahan porsi haji secara ilegal dengan nilai mencapai Rp500 juta, serta manipulasi usia.

Menteri Haji dan Umrah Muchamad Irfan Yusuf mengatakan pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bertujuan melindungi hak calon jemaah.

"Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jamaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Menhaj Irfan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan sistem biometrik Dukcapil telah mencakup 98% penduduk. Sistem tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencegah penyalahgunaan identitas melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition), sidik jari, dan retina mata.

"Dengan hanya menampilkan wajah saja, kita sudah bisa mengetahui siapa orang tersebut, namanya, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, bahkan kerabatnya. Kalau ada yang menggunakan identitas orang lain misalnya seseorang yang seharusnya mengantre sepuluh tahun lagi, tetapi tiba-tiba ingin berangkat tahun depan akan sulit melakukan hal tersebut," katanya.

Menurut Tito, penandatanganan SEB tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji agar lebih baik, terjangkau, dan akuntabel.

"SEB ini menjadi pegangan serta dasar hukum bagi rekan-rekan di daerah untuk melakukan pembenahan di daerah masing-masing," ujarnya.

Melalui integrasi data kependudukan dan pemanfaatan biometrik, pemerintah berharap pemeriksaan kesehatan serta verifikasi identitas calon jemaah dapat berlangsung lebih tertib. Langkah tersebut juga ditujukan untuk melindungi hak jemaah dan mencegah manipulasi dalam proses antrean keberangkatan.

Pemerintah masih menunggu penerbitan Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online