Wajib Halal 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus
BPJPH memastikan wajib halal berlaku 18 Oktober 2026 dan menyiapkan aturan khusus bagi UMK serta produk impor.
Ilustrasi Ibadah Haji - StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat integrasi data kependudukan untuk menjaga hak jemaah dan memastikan keadilan antrean keberangkatan haji. Langkah ini dilakukan setelah pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menemukan 597.860 data jemaah yang memerlukan tindak lanjut, termasuk 416.147 data yang tercatat tidak padan.
Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah di tengah daftar tunggu haji yang mencapai sekitar 5,7 juta jemaah. Validitas identitas dinilai penting agar proses penyelenggaraan haji berjalan transparan dan tidak merugikan calon jemaah.
Penguatan tata kelola data itu ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan integrasi data diperlukan untuk memastikan setiap jemaah memperoleh hak sesuai ketentuan sekaligus menjaga keadilan dalam antrean keberangkatan.
“Haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak jemaah dan keadilan bagi seluruh jemaah. Karena itu, tata kelola penyelenggaraan haji harus terus diperkuat agar setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan antrean tetap terjaga integritasnya,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (10/10/2026).
Kemenhaj Selaraskan NIK dan Nomor Porsi Haji
Salah satu langkah yang ditekankan Kemenhaj ialah menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor porsi haji. Validasi tersebut ditujukan untuk memastikan identitas jemaah sesuai dengan data kependudukan sekaligus mencegah penyalahgunaan data.
Irfan menegaskan akurasi data menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan antrean. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan identitas atau praktik yang memberikan keuntungan kepada orang yang tidak berhak.
“Data yang akurat sangat penting untuk menjaga keadilan antrean. Kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan jemaah atau memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Irfan.
Pemerintah juga berupaya memperkuat verifikasi identitas dan hubungan keluarga melalui integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Digitalisasi layanan ini diarahkan untuk mencegah praktik jual beli porsi haji, penggunaan mahram fiktif, pengurusan melalui joki, serta kepemilikan porsi ganda.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan layanan haji dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, dan ketentuan pelindungan data pribadi.
Standar Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Diseragamkan
Selain pembenahan data kependudukan, pemerintah menyoroti standardisasi layanan kesehatan jemaah, terutama pemeriksaan dan penetapan istitaah kesehatan. Istitaah merupakan persyaratan terkait kemampuan jemaah untuk menjalankan ibadah haji.
Irfan menegaskan pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitaah harus dilakukan secara profesional dan objektif tanpa intervensi. Keseragaman standar pemeriksaan dan acuan biaya juga dinilai diperlukan agar jemaah memperoleh kepastian pelayanan di seluruh daerah.
“Pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitaah harus dilaksanakan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi. Standar pemeriksaan dan acuan biaya perlu diseragamkan agar jemaah memperoleh kepastian pelayanan,” tegasnya.
Seleksi Petugas Haji Daerah Jadi Perhatian
Penataan Petugas Haji Daerah (PHD) juga menjadi bagian dari agenda penguatan tata kelola penyelenggaraan haji. Karena kuota PHD berasal dari kuota jemaah haji reguler, pemerintah menekankan perlunya seleksi ketat untuk memastikan petugas yang diberangkatkan memiliki kompetensi dan komitmen dalam melayani jemaah.
Pembiayaan petugas tersebut juga perlu didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan.
Kemenhaj bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah mendorong integrasi data sebagai landasan pembenahan penyelenggaraan haji. Pelaksanaan kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi, memastikan validitas identitas, dan memberikan kepastian layanan kepada jemaah.
Dengan antrean yang mencapai sekitar 5,7 juta orang, pembenahan data menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga hak calon jemaah serta integritas proses keberangkatan haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPJPH memastikan wajib halal berlaku 18 Oktober 2026 dan menyiapkan aturan khusus bagi UMK serta produk impor.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mendorong perguruan tinggi memperkuat budaya ilmiah dan menghasilkan riset serta inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Roblox membagikan lima kiat menjaga kesehatan mental dan keamanan anak di ruang digital, mulai dari mengatasi perundungan hingga menjaga privasi.
Menkomdigi Meutya Hafid mengajak orang tua dan guru mendampingi anak membangun kebiasaan digital sehat serta memahami risiko ruang digital.
BMKG memprediksi awal musim hujan 2026/2027 di DIY mundur hingga tiga dasarian. Status kekeringan meteorologis berada pada level awas.
Bulog Magelang telah menyalurkan 10.646 ton jagung SPHP atau 92,34% dari pagu untuk membantu 548 peternak ayam.