Pemerintah Siapkan Revisi UU Transmigrasi, PNBP dan Hak Warga Jadi Fokus
Foto udara permukiman warga peserta program transmigrasi di UPT Transmigrasi Bulupontu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah./Antara-Mohamad Hamzah/tom
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mendorong revisi Undang-Undang (UU) Ketransmigrasian untuk memperjelas aturan investasi, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memperluas lapangan kerja di kawasan transmigrasi. Perubahan regulasi ini diarahkan untuk menjadikan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, bukan sekadar lokasi perpindahan penduduk dan pembagian lahan.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan pembaruan aturan diperlukan agar pembangunan kawasan transmigrasi mampu menjawab kebutuhan ekonomi jangka panjang. Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan lahan dan investasi menghasilkan kegiatan ekonomi yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin mengubah paradigma transmigrasi. Dari sekadar membagikan tanah menjadi membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Tanah harus memberikan manfaat. Investasi harus menghasilkan kegiatan ekonomi. Dan yang paling penting, masyarakat harus memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang lebih baik,” ujarnya dikutip dari situs resmi, Rabu (14/10/2026).
Lebih dari 50 Perusahaan Manfaatkan Lahan Transmigrasi
Salah satu agenda utama revisi UU Ketransmigrasian adalah memperjelas mekanisme pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian mengenai dasar hukum dan mekanisme penerimaan negara dari kerja sama pemanfaatan lahan tersebut.
Iftitah mengungkapkan lebih dari 50 perusahaan telah bekerja sama memanfaatkan lahan di kawasan transmigrasi. Namun, pengaturan yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan kejelasan memadai mengenai mekanisme PNBP.
BACA JUGA
“Lebih dari 50 perusahaan itu melaksanakan pemanfaatan di atas lahan transmigrasi. Tetapi sifatnya itu hanya kerja sama saja dengan Kementerian Transmigrasi,” ungkapnya.
Menurut Iftitah, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembaruan tata kelola tanah dan aset kawasan transmigrasi agar lebih produktif, transparan, serta akuntabel. Pemerintah ingin pemanfaatan aset negara memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan status hukum tanah, hak masyarakat, dan kewajiban perusahaan.
“Kita tidak ingin lahan yang memiliki potensi ekonomi besar tidak memberikan manfaat optimal. Tetapi kita juga tidak boleh sembarangan memungut penerimaan negara tanpa dasar hukum. Semuanya harus jelas: status tanahnya, hak masyarakatnya, pola kerja samanya, dan kewajiban para pihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, optimalisasi PNBP bukan berarti pemerintah dapat menetapkan pungutan secara sewenang-wenang atau membebani masyarakat transmigran. Pembaruan aturan justru diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investasi yang memenuhi ketentuan sekaligus mencegah pungutan berganda.
Revisi UU Transmigrasi untuk Melindungi Hak Masyarakat
Selain memperjelas pemanfaatan lahan oleh perusahaan, pemerintah akan mengatur lebih tegas perbedaan antara tanah yang telah menjadi hak milik masyarakat, tanah dalam pengelolaan pemerintah, serta aset publik dan produktif yang dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Iftitah menegaskan perlindungan hak masyarakat harus berjalan seiring dengan fasilitasi investasi dan pengelolaan aset negara yang bertanggung jawab.
“Hak rakyat harus kita lindungi. Kepentingan investasi harus kita fasilitasi. Aset negara harus kita kelola dengan bertanggung jawab. Ketiganya harus berjalan bersama, bukan saling mengorbankan,” kata Menteri Iftitah.
Untuk mendukung kepastian investasi, Kementerian Transmigrasi mendorong inventarisasi dan pemetaan lahan serta penyelesaian legalitas pertanahan. Langkah tersebut termasuk sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kejelasan status dan peruntukan tanah dinilai menjadi prasyarat agar kerja sama investasi di kawasan transmigrasi dapat berjalan secara aman dan transparan.
Meski demikian, Iftitah mengingatkan keberhasilan pengembangan kawasan tidak cukup diukur dari besarnya penerimaan negara. Investasi juga harus mendorong pertumbuhan industri, meningkatkan produktivitas, membuka lapangan kerja, dan memperkuat usaha masyarakat setempat.
“PNBP itu penting. Tetapi jangan sampai kita hanya sibuk menghitung berapa uang yang masuk ke kas negara, sementara masyarakat di sekitarnya tidak memiliki pekerjaan. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah mendorong pengembangan kawasan transmigrasi yang mengintegrasikan kepastian lahan, investasi, industri, kebutuhan tenaga kerja, koperasi, serta keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Dengan pendekatan tersebut, investasi diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.
Pemerintah Usulkan Penguatan Dewan Pertimbangan Transmigrasi
Di luar revisi undang-undang, pemerintah mengusulkan penguatan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi sebagai mekanisme koordinasi strategis lintas kementerian dan lembaga. Dewan tersebut diusulkan dipimpin Presiden Republik Indonesia, dengan Menteri Transmigrasi sebagai sekretaris.
Koordinasi lintas sektor diperlukan karena pengembangan kawasan transmigrasi berkaitan dengan berbagai bidang, mulai dari pertanahan, kehutanan, infrastruktur, industri, investasi, dan ketenagakerjaan hingga pemerintahan daerah.
Kementerian Transmigrasi telah memulai pembahasan awal dengan Komite I DPD RI pada 5 Oktober 2026. Pemerintah berharap usulan perubahan UU Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.
Iftitah menegaskan, perubahan regulasi tersebut perlu dirancang untuk mendukung pembangunan jangka panjang, bukan hanya menyelesaikan persoalan administrasi saat ini.
“Kami tidak ingin desain dari undang-undang ini berlaku bukannya lima tahun, tapi sampai dengan 30 tahun ke depan,” katanya.
Lapangan Kerja Jadi Indikator Keberhasilan Transmigrasi
Menurut Iftitah, keberhasilan transformasi transmigrasi harus diukur melalui hasil nyata yang dirasakan masyarakat. Indikatornya antara lain jumlah lapangan kerja yang tercipta, peningkatan pendapatan keluarga, perkembangan UMKM, serta investasi yang mampu menggerakkan ekonomi daerah.
“Kita tidak ingin lagi hanya menghitung berapa orang yang dipindahkan atau berapa hektare tanah yang dibagikan. Kita ingin menghitung berapa pekerjaan yang tercipta, berapa pendapatan keluarga yang meningkat, berapa UMKM yang naik kelas, dan berapa investasi yang berhasil menggerakkan ekonomi daerah,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa lahan dan investasi harus menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pembaruan kebijakan transmigrasi diarahkan agar pengembangan kawasan mampu memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi warga.
“Tanah adalah modal pembangunan. Investasi adalah penggerak ekonomi. Tetapi tujuan akhirnya tetap manusia: rakyat yang memiliki pekerjaan, penghasilan, dan masa depan yang lebih baik. Itulah arah transformasi transmigrasi yang ingin kita bangun,” kata Iftitah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Share