Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Atur Tugas dan Wewenang

Newswire
Newswire Minggu, 11 Oktober 2026 22:17 WIB
Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Atur Tugas dan Wewenang

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan./Antara-Kemnterian ATR/BPN\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), termasuk pembagian tugas, kewenangan, dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini dilakukan untuk memperjelas hubungan kerja antarlembaga dalam pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan pembahasan kelembagaan BRAN telah dilakukan bersama kementerian terkait. Pembahasan tersebut mencakup penataan organisasi hingga pembagian tanggung jawab agar pelaksanaan program Reforma Agraria berjalan sesuai tugas masing-masing lembaga.

"Kami telah membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas," kata Ossy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Pemerintah Bahas Organisasi dan Kewenangan BRAN

Ossy menjelaskan, pematangan kelembagaan BRAN dibahas dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah kementerian yang memiliki kewenangan terkait Reforma Agraria, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Dalam rapat itu, pemerintah mulai membahas sejumlah aspek mendasar kelembagaan BRAN. Pembahasan meliputi sumber daya manusia (SDM), tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan badan tersebut.

Koordinasi antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Menurut Ossy, kejelasan hubungan kerja diperlukan agar setiap lembaga dapat menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Ini untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria," ujarnya.

BRAN Disiapkan untuk Mengurai Kebuntuan Hukum Konflik Agraria

Pembentukan BRAN merupakan tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Berdasarkan undang-undang tersebut, badan ini bertugas mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

Untuk menjalankan tugasnya, BRAN nantinya memiliki sejumlah kewenangan yang berkaitan dengan perencanaan dan penentuan prioritas Reforma Agraria. Kewenangan tersebut mencakup penyusunan peta jalan hingga verifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

Adapun tugas dan kewenangan BRAN yang disebutkan dalam Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria meliputi:

  • Melakukan perencanaan Reforma Agraria.
  • Menyusun peta jalan pelaksanaan Reforma Agraria.
  • Menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria.
  • Melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
  • Pematangan kelembagaan diperlukan untuk menyelaraskan peran BRAN dengan kementerian terkait. Pemerintah berharap pembagian tugas yang jelas dapat membuat koordinasi lebih terarah sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria.

Sejumlah Pejabat Hadiri Rapat Kelembagaan BRAN

Selain Ossy Dermawan, rapat pembahasan kelembagaan BRAN tersebut dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo dan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto. Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman juga turut hadir.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mematangkan struktur organisasi dan hubungan kerja BRAN dengan kementerian yang memiliki kewenangan terkait Reforma Agraria. Penegasan pembagian tugas diharapkan dapat membantu menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian konflik agraria.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online