Koperasi Bakal Jadi Mitra Pembayaran Gaji PNS, Ini Penjelasannya

Rika Anggraeni
Rika Anggraeni Kamis, 08 Oktober 2026 22:37 WIB
Koperasi Bakal Jadi Mitra Pembayaran Gaji PNS, Ini Penjelasannya

Foto ilustrasi. /Ist-Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi (Kemenkop) membuka peluang bagi koperasi untuk menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS). Namun, skema tersebut ditegaskan bukan untuk menggantikan peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sekaligus memperluas layanan koperasi kepada masyarakat.

Meski demikian, Ahmad menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai perluasan jalur pembayaran gaji dan dana pensiun ASN melalui koperasi. Saat ini, Kemenkop masih mengusahakan agar koperasi dapat menjadi salah satu mitra dalam layanan tersebut.

“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan [ASN/PNS] seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Koperasi Bukan Pengganti Bank

Ahmad menjelaskan pelibatan koperasi sebagai mitra pembayaran tidak ditujukan untuk menggantikan peran perbankan. Hal itu juga berlaku terhadap peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam layanan pembayaran gaji dan dana pensiun.

Menurut Ahmad, kehadiran koperasi justru diharapkan dapat memberikan alternatif layanan keuangan kepada masyarakat. Pelaksanaannya tetap akan memperhatikan aspek keamanan dan regulasi.

“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Dia menambahkan penguatan layanan tersebut sejalan dengan transformasi koperasi. Koperasi diharapkan tidak hanya menjadi wadah ekonomi anggota, tetapi juga berkembang menjadi lembaga ekonomi yang modern dan profesional.

“Setiap kali kita ingin memajukan layanan koperasi, tujuannya harus jelas memperkuat ekonomi warga dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat,” pungkasnya.

Menteri Koperasi Ungkap Rencana Bayar Gaji PNS

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan rencana pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji PNS dan pembayaran pensiun.

Ferry mengatakan rencana tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan (Menkeu). Pembahasan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).

Menurut Ferry, perluasan fungsi tersebut merupakan bagian dari penguatan koperasi agar dapat memberikan layanan yang lebih luas kepada masyarakat. Langkah tersebut sekaligus diharapkan meningkatkan daya saing koperasi dengan perbankan.

Rencana penguatan koperasi juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI.

Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah juga mengusulkan perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ferry mengatakan penguatan fungsi layanan dan kelembagaan tersebut diharapkan membuat koperasi semakin mampu bersaing dengan perbankan.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online