Perpres Ojol Berlaku, Ini Hak Driver dan Kewajiban Aplikator

Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina Sabtu, 10 Oktober 2026 13:07 WIB
Perpres Ojol Berlaku, Ini Hak Driver dan Kewajiban Aplikator

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Minggu (5/7/2026). Bisnis/Abdurachman\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital membawa sejumlah ketentuan baru bagi pengemudi ojek online (ojol), perusahaan aplikasi, dan konsumen. Aturan yang terbit pada Kamis (8/10/2026) itu mencakup pembagian komisi, jaminan sosial pengemudi, transparansi biaya layanan, hingga penanganan pengaduan.

Perpres Ojol tersebut merupakan tindak lanjut janji Presiden Prabowo Subianto sejak peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Meski regulasi telah diterbitkan, sejumlah ketentuan teknis masih menunggu aturan turunan dari kementerian terkait.

Regulasi ini mengatur penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, baik untuk layanan angkutan orang maupun pengantaran barang dan makanan. Pelaksanaannya diarahkan agar berlangsung secara adil, aman, transparan, dan berkelanjutan.

Berikut sejumlah poin penting dalam Perpres Ojol yang perlu diketahui pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen.

1. Pembagian Komisi Pengemudi dan Aplikator Berubah

Salah satu poin utama dalam kebijakan ojol adalah perubahan pembagian komisi antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.

Mengacu pada aturan yang telah terbit pada 1 Juli 2026, pembagian yang sebelumnya 20:80 berubah menjadi 8:92. Dengan skema tersebut, bagian perusahaan aplikasi turun 12%, sedangkan bagian pengemudi meningkat.

Ketentuan pembagian komisi ini berlaku khusus untuk kendaraan roda dua. Adapun skema komisi transportasi online roda empat belum diatur oleh pemerintah dalam ketentuan tersebut.

2. Tiga Kementerian Mengatur Ekosistem Ojol

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan tiga kementerian sebagai pengampu pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital, yakni Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kementerian UMKM bertindak sebagai pengampu utama bagi pengemudi yang berstatus mitra dan tergolong UMKM. Kementerian ini juga bertugas mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan berwenang mengatur aspek keselamatan dan tarif angkutan orang. Adapun Komdigi menangani pengaturan tarif angkutan barang dan makanan.

Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan juga dilibatkan untuk mengawal pemenuhan hak-hak pengemudi.

3. Aturan Turunan Ditargetkan Terbit 31 Desember 2026

Penerapan Perpres Ojol masih membutuhkan peraturan pelaksanaan dari kementerian terkait. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan aturan turunan tersebut ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Peraturan menteri akan diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Perhubungan, serta Menteri UMKM.

"Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari komdigi, dari umkm, dan kemudian perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Aturan turunan tersebut menjadi bagian penting untuk menjabarkan pelaksanaan ketentuan dalam Perpres Ojol.

4. Pengemudi Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi transportasi berbasis platform digital.

Pengemudi berhak memperoleh perlindungan yang sekurang-kurangnya mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menjadi salah satu aspek perlindungan bagi pengemudi yang menjalankan pekerjaan melalui perusahaan aplikasi.

5. Biaya Layanan dan Penggunaan Algoritma Harus Transparan

Dari sisi hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, regulasi ini memberikan hak kepada pengemudi untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi.

Pengemudi juga berhak mendapatkan perlindungan data pribadi serta penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.

Selain itu, Perpres Ojol mengatur hak pengemudi untuk memperoleh mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan transparansi penyelenggaraan layanan berbasis platform digital.

6. Perusahaan Aplikasi Wajib Menyediakan Layanan Pengaduan

Perlindungan dalam Perpres Ojol tidak hanya ditujukan kepada pengemudi, tetapi juga konsumen yang menggunakan layanan transportasi online.

Perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi.

Perusahaan juga harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.

Ketentuan tersebut mengatur batas waktu respons perusahaan aplikasi terhadap keluhan konsumen sekaligus menjadi bagian dari tata kelola layanan transportasi berbasis platform digital.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pengaturan ekosistem ojol mencakup pembagian komisi, perlindungan pengemudi, transparansi layanan, serta penanganan keluhan konsumen. Namun, rincian pelaksanaannya masih menunggu peraturan menteri yang ditargetkan terbit paling lambat akhir Desember 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online